Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
MASA kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal, Jawa Tengah, yang sudah berlangsung beberapa hari ditengarai diwarnai sejumlah pelanggaran. Setelah dugaan penggunaan fasilitas negara, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tegal kini menemukan adanya dugaan politik uang yang dilakukan salah satu pasangan calon saat berkampanye.
Komisioner Panwaslu Kota Tegal, Nurbaeni, mengatakan pihaknya menemukan adanya dugaan politik uang tersebut.
Itu terlihat ketika salah satu tim kampanye diduga membagi-bagikan sejumlah uang kepada warga yang menghadiri kampanye tersebut.
“Kita memang menemukan adanya dugaan yang dilakukan tim kampanye salah satu pasangan calon. Mereka diduga melakukan money politics,” ujar Nurbaeni, kemarin.
Nurbaeni menyatakan pihaknya tengah menindaklanjuti temuan itu dengan memanggil pihak terkait yang menyelenggarakan kegiatan kampanye tersebut.
“Saat ini masih dalam tahap klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait,” jelas Nurbaeni yang berjanji akan menindaklanjuti semua laporan pelanggaran yang masuk ke Panwaslu Tegal.
Dilimpahkan ke polisi
Berkas dugaan politik uang oleh salah satu calon Wakil Wali Kota Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung, dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Polres Pangkal Pinang pada Senin (5/3).
Ketua Panwaslu Pangkal Pinang Ida Kumala mengatakan, sebelum melimpahkan berkas dugaan politik uang dari salah satu calon wakil wali kota tersebut, terlebih dahulu dilakukan rapat pleno bersama yang dihadiri Kasi Pidum Kejari, Kasat Reskrim Polres Pangkal Pinang, dan seluruh penyidik.
“Hasil pembahasan yang kita lakukan di Sentra Gakkumdu pada Minggu (4/3), diputuskan bisa dilakukan penyidikan pada kasus dugaan pembagian token listrik itu,” kata Ida.
“Kemarin berkasnya sudah kita kirimkan ke Polres Pangkal Pinang. Nanti pihak kepolisian yang akan melakukan penyidikan terkait dugaan money politics atau politik uang berupa pembagian token listrik kepada warga saat melakukan kampanye di Kelurahan Paritlalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkal Pinang, Minggu (25/2),” tambahnya.
Ia menyebutkan perbuatan pasangan calon tersebut diduga melanggar Pasal 187 A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pangkal Pinang Ajun Komisaris Saleh membenarkan dugaan pelanggaran itu. “Memang benar, anggota Panwaslu Pangkal Pinang datang ke Polres Pangkal Pinang untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkal Pinang dan saat ini sudah dilaporkan ke Sentra Gakkumdu,” ujar Saleh.
Pemilihan wali kota dan wakil wali kota di Pangkal Pinang diikuti empat pasangan calon, yaitu Rinaldi Abdullah-Sarjulianto, Saparudin-Edison Taher, Maulana Aklil-Muhammad Sopian, dan pasangan Endang Kusumawaty-Ismiryadi. (RF/Ant/X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved