Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
POLDA Sumatra Utara akhirnya mengakui helikopter milik mereka sempat disewa untuk resepsi sepasang pengantin di Kota Pematangsiantar. Pilot helikopter tersebut akan dimintai pertanggungjawaban.
Wakil Kapolda Sumut Brigjen Agus Andrianto di Kota Medan, kemarin (Senin, 5/3/2018), menuturkan kejadian itu terkait pasangan pengantin dr Fihzan dengan dr Sartika yang menggunakan helikopter Polda Sumut ke lokasi resepsi di Lapangan Haji Adam Malik, Pematangsiantar, Minggu (25/2).
Agus memaparkan, kejadian itu berawal saat pasangan itu membayar Rp120 juta untuk menyewa helikopter komersial kepada seorang broker. Hanya, helikopter yang hendak disewa rusak.
Sehingga, lanjut Agus, broker itu kemudian menghubungi kopilot helikopter Polda Sumut, Iptu WB yang kemudian menyampaikan ke pilot, Iptu T. “Pada saat disampaikan kepada pilotnya ada kejadian seperti itu, kopilot bertanya, kira-kira pilot mau bantu enggak? Pilot memutuskan mau membantu.”
Dia memastikan tidak ada keterlibatan pihak Polda Sumut dalam kasus itu. Ia mengatakan, berdasarkan penyelidikan tim Polda Sumut, helikopter tersebut sengaja diterbangkan tanpa ada izin dari Karo Ops Polda Sumut. Hal tersebut, diketahui dari hasil penyelidikan tim Polda Sumut, yakni Kabid Propam, Karo Ops, dan Irwasda.
“Itu adalah tanggung jawab pribadi dari yang bersangkutan. Kalau memang ada perintah, pasti anggota akan menyampaikan ada perintah. Kalau tidak ada perintah, dia bertanggung jawab secara pribadi, dalam hal ini pilot berinisial Iptu T,” tegas Agus.
Sehingga, lanjut dia, pilot tersebut sudah dilaporkan ke Ditpol Udara Badan Pemeliharaan dan Keamanan (Baharkam) Polri. Sebab, sambungnya, personel itu bukan organik di Polda Sumut melainkan bagian dari bawah kendali operasi (BKO). “Jadi, yang boleh memberikan hukuman adalah Baharkam Polri sebagai atasan dari pilot Iptu T,” ujar Agus.
Agus menuturkan, helikopter tersebut digunakan untuk patroli di wilayah Sumut dengan kepentingan pengelolaan monitoring (pantauan udara) Kamtibmas di Sumut.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai, inventaris negara tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi. “Jika benar melanggar, yang terlibat harus dihukum,” kata dia. (PS/Sru/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved