Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
MUTASI pegawai Pemerintah Provinsi Jambi tidak semestinya dilakukan di saat Gubernur Zumi Zola masih tersangkut kasus hukum untuk mencegah subjektivitas.
Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti di Jakarta, kemarin, meng-analogikan dengan aturan yang berlaku di dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Kepala daerah yang hendak ikut pilkada saja dilarang memutasi karena unsur subjektivitas lebih besar daripada objektivitas. Semestinya dibiarkan saja dulu,” kata Ray.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengakui belum melihat korelasi antara mutasi besar-besaran yang dilakukan Gubernur Jambi Zumi Zola dengan kasus korupsi yang ditangani KPK.
Namun, dia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi penyidikan KPK. “Jangan sampai ada upaya untuk mengaburkan alat bukti, menghilangkan, atau bahkan memengaruhi saksi. Kalau terjadi, ada risiko pidana. Kita berangkat dari kepercayaan, dan kita ingatkan juga agar semua pihak kooperatif.”
Pada 2 Februari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka korupsi dari pengembangan kasus dugaan suap ‘uang ketuk palu’ kepada DPRD Jambi untuk pengesahan APBD 2018.
Selain mantan artis film itu, KPK juga menjadikan Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Provinsi Jambi yang juga Plt Kadis PU-Pera Jambi Arfan sebagai tersangka.
Di tanggal yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi M Dianto melantik 392 pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi. Pelantikan ratusan pejabat Pemprov Jambi itu digelar di Kantor Gubernur Jambi.
Pada 2 Maret, M Dianto kembali melantik 10 pejabat eselon III dan IV. “Pejabat yang dilantik ialah dua pejabat eselon III, tiga pejabat eselon IV, dan lima pejabat fungsional,” kata Dianto.
Sesuai prosedur
Dianto menjelaskan, pelantikan itu sudah sesuai prosedur dan berdasarkan kebutuhan pemerintah daerah. Hanya saja, lanjut dia, sebagian dari mereka merupakan bagian dari pejabat mestinya dilantik awal Februari 2018.
Namun, karena tidak hadir dengan alasan sakit dan sedang tugas di luar Jambi, pelantikan mereka disusulkan Jumat akhir pekan kemarin.
“Misalnya, sekretaris pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Jambi, dia saat pelantikan menjadi juri taekwondo tingkat internasional di Thailand. Jadi tidak ikut pelantikan,” kata Dianto.
Selain itu, ada juga pergantian jabatan eselon III pada Biro Organisasi Setda Provinsi Jambi, karena setelah pelantikan, pejabat tersebut sedang sakit dan beban kerja yang cukup berat dan memiliki target yang harus diselesaikan.
“Saya sebagai Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) telah berkoordinasi dengan Kepala Biro Organisasi untuk mengusulkan pergantian jabatan eselon III itu,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, pergantian jabatan eselon III pada Biro Organisasi dilakukan untuk mencapai target penilaian Sistem Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintahan (Sakip) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemeirntahan (Lakip). (SL/Ant/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved