Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Penyidik belum Tetapkan Tersangka di Kasus Abu Tours

MI
27/2/2018 10:51
Penyidik belum Tetapkan Tersangka di Kasus Abu Tours
(Sejumlah calon jemaah umroh Abu Tour yang mengalami penundaan keberangkatan berkumpul di Kantor Cabang PT Abu Tour Palembang, Jumat (9/2/2018)---ANTARA/Feny Selly)

PENYIDIK Polda Sumatra Selatan mengakui belum menetapkan tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang calon jemaah haji Abu Tours.

“Gelar perkara dan penetapan tersangka masih lama. Setelah semua pihak dipe­riksa,” ujar Kasubdit I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKB Suwandi Prihantoro di Palembng, kemarin (Senin, 26/2).

Penyidik Polda Sumsel, jelas dia, baru memeriksa saksi termasuk korban, ahli, serta pihak Kementerian Agama Kantor Wilayah Palembang dan Sumsel.

Untuk pihak terlapor, pihaknya sama sekali belum memeriksa dari pihak Abu Tours. “Belum ada pemeriksaan terlapor. Rencananya besok (hari ini) bersamaan dengan penggeledahan kantornya,” tambah Suwandi.

Sejak mulai dilaporkan pada 12 Februari hingga kemarin, sebanyak 482 korban melapor ke Polda Sumsel dengan total kerugian Rp6,9 miliar.

Polisi, lanjutnya, masih menunggu koordinasi dari penasihat hukum yang ditunjuk untuk mewakili Abu Tours dalam penggeledahan. “Untuk jam (penggeledahan) masih menunggu penasihat hukum. Yang pasti, besok (hari ini) dijadwalkan untuk pemeriksaan empat karyawan Abu Tours serta penggeledahan,” jelasnya.

Agen yang dilaporkan, kata dia, baru menjalani tahap pemeriksaan saksi korban.

Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu, Bengkulu, AKB Yusiadi seperti dilaporkan wartawan Metro TV menjelaskan aparat kepolisian setempat masih mendalami kasus penipuan yang dilaporkan calon jemaah umrah biro wisata PT MIW.

Dia menjelaskan, dari Sabtu (24/2) hingga kemarin, korban yang melaporkan ke kepolisian terus berdatangan. Korban, jelas dia, banyak berasal dari beberapa daerah di Bengkulu seperti Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, Rejang Lebong, dan Kota Lubuk Linggau Sumatra Selatan.

Yusiadi mengakui penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Penyidik, imbuh dia, baru memeriksa 12 saksi yang terdiri dari korban, agen, dan perantara PT MIW.

Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. (DW/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya