Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Perusahaan di Pasuruan Ingkar Penghijauan

MI
02/2/2018 09:48
Perusahaan di Pasuruan Ingkar Penghijauan
()

PEMERINTAH Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menagih kewajiban perusahaan pemanfaat air dalam jumlah besar untuk menghijaukan lahan kembali. Apalagi, sekitar 40 ribu hektare lahan di tiga pegunungan, yakni Bromo, Arjuna, dan Penanggungan, telah menjadi lahan kritis.

“Kami akan kumpulkan perusahaan-perusahaan itu, terutama yang memanfaatkan air dalam jumlah besar agar mereka memenuhi kewajiban, menghijaukan kembali lahan kritis, sehingga cadangan air bawah tanah tidak habis dan bencana banjir serta longsor bisa diatasi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan Muchaimin di Pasuruan, kemarin (Kamis, 1/2).

Di Pasuruan terdapat sekitar 3.000 perusahaan. Sebanyak 1.300 di antaranya perusahaan berskala besar dan 600 perusahaan di antaranya penanaman modal asing (PMA). Dari perusahaan berskala besar, 82 perusahaan memanfaatkan air untuk bahan baku serta proses produksi.

“Konservasi penanaman pohon wajib bagi perusahaan. Itu bukan CSR (corporate sosial responsibility) karena mereka menggunakan air untuk bahan baku produksi. Izin lingkungan yang telah dikeluarkan akan ditinjau ulang jika mereka tidak memenuhi kewajiban,” ancam Muchaimin.

Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Kabupaten Pasuruan Sulistiyowati mengungkapkan, dari 1,48 juta pohon yang wajib ditanam 82 perusahaan, hanya terpenuhi sekitar 44 ribu pohon.

“Itu untuk 2017. Dari kewajiban 1,4 juta pohon, hanya sekitar 44 ribu pohon yang ditanam, tapi masih akan kami konfirmasi ulang ke semua perusahaan terkait dengan pohon yang mereka tanam,” tandas Dekan Fakultas Pertanian Universitas Merdeka Pasuruan itu.

Sementara itu, Kapolda Jambi Bigjen Muchlis AS menjelaskan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka aksi perambahan hutan di sekitar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) di Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi.

Salah satu tersangka berinisial Az yang merupakan fungsionaris organisasi tani di Merangin, Jambi, diduga menjadi otak aksi perambahan hutan di kawasan hutan.

Sebelumnya, warga menangkap Az dan kawan-kawan saat beraktivitas di dalam hutan zona penyangga TNKS dan mereka di­serahkan kepada pihak kepolisian. (AB/SL/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya