Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Nenek Saulina Lawan Vonis Tebang Pohon

Puji Santoso, Januari Hutabarat
02/2/2018 09:40
Nenek Saulina Lawan Vonis Tebang Pohon
(Saulina boru Sitorus atau Ompu Linda (kanan) didampingi adik dan kakaknya duduk di depan rumah di Toba Samosir, Sumut, Kamis (1/2/2018)---MI/Puji Santoso)

DI usia yang hampir menyentuh satu abad, Saulina Boru Sitorus atau Ompu Linda, harus terus berjuang. Kali ini ompung (nenek) berusia 92 tahun itu akan melawan vonis penjara yang ditimpakan Pengadilan Negeri Balige, Toba Samosir, Sumatra Utara.

“Memori banding sudah kami tanda tangani. Kami tinggal menunggu salinan putusan dari PN Balige,” ujar kuasa hukum Saulina, Boy Raja Marpaung, saat dihubungi dari Kota Medan, kemarin (Kamis, 1/2).

Pada Senin (29/1), PN Balige memvoniskan penjara 1 bulan 14 hari terhadap Saulina. Vonis itu terkait dengan perusakan pohon durian berdiameter 5 inci yang diklaim milik pelapor yang juga masih kerabat Saulina, Japaya Sitorus.

Ompu Linda menebang pohon durian untuk membangun tugu makam leluhur.

Seusai pembacaan vonis, hakim sempat memberikan kesempatan kepada Saulina untuk menanyakan putusan.

“Aku sudah capek sejak lahir hingga sekarang. Jangan bapak sidang lagi saya,” ujar Saulina menggunakan bahasa Batak sembari terisak.

Ompung Saulina yang sehari-hari aktif menenun kain tenun ulos kemudian meninggalkan ruang sidang menggunakan tongkat bambu dan dipapah cucunya.

Setelah divonis, Ompung Saulina tidak langsung ditahan atau dipenjara. Dia telah pulang kembali ke rumahnya di Dusun Panamean yang harus ditempuh sekitar 3 jam dari Balige.

Boy memaparkan kejanggalan dalam vonis tersebut yang menjadi alasan kliennya mengajukan banding, seperti surat dakwaan jaksa yang menyatakan lahan ladang yang menjadi lokasi pohon durian ialah lahan gereja. Akan tetapi, putusan hakim menyatakan lahan itu milik Japaya.

“Kepemilikan lahan hanya dibuktikan dengan keterangan saksi, yaitu anak dan istri pelapor, sementara saksi lain tidak pernah melihat Japaya Sitorus menanam dan memanen di atas tanah itu,” ujar Boy.

Menurut Boy, lahan itu sudah dihibahkan untuk dipakai sebagai partangisan (tanah wakaf) untuk warga Dusun Panamean, Desa Sappuara, Kecamatan Uluan, Toba Samosir. “Bahkan, anak pelapor ada yang dikuburkan di lahan tersebut.” (N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik