Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Polisi Tunggu Hasil Lab Pencemar Citarum

Bayu Anggoro
02/2/2018 09:35
Polisi Tunggu Hasil Lab Pencemar Citarum
(Warga mengamati buih busa limbah pabrik di aliran sungai Citarum, Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/9/2017)---ANTARA/M AGUNG RAJASA)

POLDA Jawa Barat masih menunggu hasil uji laboratorium untuk mengetahui kandungan limbah empat perusahaan yang dibuang ke Sungai Citarum.

Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto, di Bandung, kemarin, mengatakan hasil laboratorium itu akan menjadi dasar dalam memberikan sanksi kepada industri yang melanggar.

Sampel sisa produksi dari perusahaan itu tengah diperiksa dinas lingkungan hidup setempat. “Jangan sampai sudah ditahan, tapi hasil lab-nya enggak terbukti,” kata Agung.

Limbah yang dibuang langsung ke sungai tersebut, kata dia, diduga kuat mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3). Sebabnya, pada umumnya perusahaan tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

“Modusnya sama, buang langsung ke anak sungai, tapi cairan tidak gunakan IPAL,” katanya.

Pada 29 Januari, Polda Jabar telah memeriksa empat perusahaan, yakni PT SIA di Kabupaten Bandung, PT ST di Kabupaten Karawang, PT SSM di Purwakarta, dan PT GI di Kota Cimahi.

Agung menjelaskan, PT GI yang berlokasi di Kota Cimahi belum memiliki izin IPAL dan lingkungan. “Juga belum membuat tempat pembuangan sementara (TPS) B3,” katanya.

Akibatnya, tambah dia, limbah sisa pembakaran batu bara dibuang langsung ke anak Sungai Citarum. “Limbah dialirkan menuju bak outlet yang dibuang menuju ke aliran Sungai Cicekek (anak Sungai Citarum),” ujarnya.

Lalu, tambah Agung, PT SSM, perusahaan pencelupan kain putih di Purwakarta, menggunakan bahan pewarna sesuai dengan pesanan. Dalam kegiatan, kata dia, perusahaan itu menghasilkan banyak limbah padat dan cair.

“Limbah cair dari hasil proses pencelupan dan pencucian kain. Limbah padat dihasilkan dari endapan limbah cair di bak penampungan,” bebernya.

Saat petugas menelusurinya, ditemukan pembuangan limbah cair sisa pencelupan yang langsung dialirkan ke Sungai Citarum dengan menggunakan pipa berukuran 3 dan 4 inci. “Air hasil pencucian kain langsung dialirkan ke sungai yang di belakang perusahaan tanpa melalui IPAL,” ujarnya.

Sementara itu, limbah hasil pengolahan dari bak, imbuhnya, dibuang langsung ke bendungan Sungai Citarum dengan menggunakan pipa 12 inci.

Meski begitu, dia membenarkan saat ini para pemilik perusahaan masih berstatus masih sebagai terlapor dengan sangkaan melanggar Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan bisa dipidana penjara paling lama tiga tahun, denda paling banyak Rp3 miliar,” katanya.

Cabut izin
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta Didi Suardi mengaku hanya menindak secara perdata berupa teguran secara lisan dan pencabutan izin usaha terhadap PT SSM.

“Pihak pengusaha sempat membantah membuang limbah secara langsung ke Citarum. Namun, dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti,” kata Didi.

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan KLHK sedang mengidentifikasi dugaan pencemaran Sungai Citarum oleh empat perusahaan itu. (Yan/RZ/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya