Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Divonis Satu Bulan 14 Hari Nenek Berusia 92 Tahun Banding

Puji Santoso
01/2/2018 15:57
Divonis Satu Bulan 14 Hari  Nenek Berusia 92 Tahun Banding
(MI/Puji Santoso)

OPPUNG Saulina Boru Sitorus, seorang nenek berusia 92 tahun yang divonis hukuman penjara satu bulan 14 hari oleh Pengadilan Negeri Balige Medan akhirnya menyatakan banding.

Upaya banding dari nenek yang dituduh menebang pohon durian di lahan milik orang lain itu, disampaikan oleh pengacaranya Boy Raja Marpaung, Kamis (1/2). "Memori banding sudah kami tanda tangani. Kita tinggal menunggu salinan putusan dari PN Balige," ujar Boy

Menurut Boy, ada beberapa kejanggalan dari fakta-fakta persidangan yang menjadi alasan kliennya untuk mengajukan banding.

Diantaranya, si pelapor yakni Japaya Sitous dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa lahan perladangan yang menjadi sumber masalah hukum itu merupakan lahan gereja. Namun, dalam putusan hakim dinyatakan lahan tersebut milik Japaya Sitorus.

"Kepemilikan tanaman hanya dibuktikan dengan keterangan saksi yang tak lain anak dan istri pelapor (Japaya Sitorus). Sementara saksi-saksi lain tidak pernah melihat Japaya Sitorus menanam dan memanen di atas tanah itu," ungkap Boy.

Selain itu, menurut Boy, lahan tersebut sudah dihibahkan untuk dipakai
sebagai "partangisan" (tanah wakaf) untuk masyarakat warga Dusun
Panamean, Desa Sappuara, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba Samosir,
(Sumut). Bahkan anak si pelapor (Japaya Sitorus) ada yang dikuburkan di
lahan tersebut," jelas Boy.

Hal lain yang menjadi alasan banding, tambah Boy, dalam surat dakwaan
jaksa penuntut umum disebutkan bahwa perusakan lahan yang dilakukan
terdakwa (Oppung Saulina Boru Sitorus), dinyatakan perusakan lahan milik pelapor Japaya Sitorus. Ironisnya barang bukti yang diajukan ke persidangan adalah tanaman. "Amat sangat berbeda antara lahan dan tanaman," ujarnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Oppung Saulina, 92 tahun itu divonis bersalah oleh PN Balige karena dinilai melakukan pengrusakan/penebangan pohon durian yang diklaim sebagai milik Japaya Sitorus, selaku terlapor.

Meskipun PN Balige memvonisnya bersalah, namun Oppung Saulina tidak langsung ditahan atau dipenjara. Dia langsung pulang kembali ke rumahnya Dusun Panamean sesaat setelah sidang vonis dijatuhkan kepadanya.

Dusun Panamean, tempat tinggal Oppung Saulina jaraknya lebih kurang Tiga jam dari Kota Balige (Ibukota Kabupaten Toba Samosir).(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya