Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
LAYANAN Pengaduan Kepolisian Daerah Jawa Barat diserbu jemaah korban PT. Solusi Balad Lumampah (SBL). Mereka menanyakan kejelasan nasib setelah gagal berangkat umrah.
Kepala Polda Jawa Barat Irjen. Agung Budi Maryoto mengatakan, hingga saat ini terdapat sekitar empat ribu korban PT SBL yang melapor melalui nomor pengaduan Polda Jawa Barat. Mereka berasal dari berbagai daerah terutama di Jawa Barat.
"Ada dari luar, Palembang. Ada mantan Kapolda nelepon saya, anggota polisi ada," kata Agung di Bandung, Kamis (1/2).
Menurutnya, kebanyakan dari mereka menuntut pengembalian paspor dan uang yang sudah disetor ke agen perjalanan ibadah tersebut. "Minta penjelasan bagaimana paspornya, pengembalian uang," katanya seraya menjelaskan saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut yakni pada tahap penyidikan.
Di tempat yang sama, kuasa hukum korban, Cece Suryana berharap uang yang telah disetorkan kliennya bisa segera dikembalikan. Menurut dia, kliennya yang berjumlah empat orang telah menyetor uang masing-masing Rp23 juta untuk umrah. Baca juga: Gubernur Aher: Usut Tuntas Penipuan Umrah PT SBL
"Bayarnya sekaligus, tanggal 24 November 2017," katanya. Dia menjelaskan, kliennya dijanjikan berangkat umrah pada pertengahan Desember 2017.
Namun, tanpa alasan yang jelas, PT SBL beberapa kali menunda keberangkatan tersebut. "Terus mundur. Sampai pada tanggal 5 Januari (2018) klien saya dijanjikan berangkat dan saat itu juga sudah sampai di Bandara Soekarno-Hatta," katanya.
Sesampainya di bandara, kliennya yang semuanya satu keluarga itu gagal berangkat sehingga PT SBL menginapkan kliennya di hotel sekitar bandara selama tiga hari. "Tapi tetap tidak jadi pergi, sampai akhirnya diusir oleh hotel. Mungkin karena hotelnya juga tidak dibayar," katanya.
Setelah itu, perwakilan korban meminta bantuannya untuk melaporkan hal ini ke kepolisian. "Lalu tanggal 8 Januari saya laporkan PT SBL ke Polda Jawa Barat," katanya.
Saat ini, lanjut Cece, pihaknya berharap uang yang telah disetor bisa segera dikembalikan secara utuh. "Karena klien kami sudah pakai travel lain, jadi tidak berharap untuk diberangkatkan," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes. Samudi mengatakan, saat ini kerugian masyarakat belum bisa dikembalikan. Pasalnya, proses hukum terhadap PT SBL masih berjalan.
Dia meminta para korban menunggu proses penyidikan ini hingga akhirnya diserahkan ke pengadilan. "Nanti ditentukannya oleh pengadilan, kan di sana ada panitera. Apakah (aset PT SBL) dikemblikan ke penyidik atau dilelang," katanya.
Adapun untuk pengembalian paspor, menurutnya sudah bisa diambil di PT SBL. "Paspor diserahkan ke SBL. Tadi malam kita serah terimakan," pungkasnya.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved