Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Gubernur Aher: Usut Tuntas Penipuan Umrah PT SBL

MICOM
01/2/2018 08:03
Gubernur Aher: Usut Tuntas Penipuan Umrah PT SBL
(ANTARA/NOVRIAN ARBI)

GUBERNUR Jawa Barat Ahmad Heryawan yang biasa dipanggil Aher mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas PT Solusi Balad Lumampah (SBL) terkait kasus penggelapan dan pencucian uang pembayaran biaya umrah dan haji.

"Jadi sebelumnya ada First Travel sekarang SBL pula. Kita minta Polda untuk terus mengusut hingga tuntas kasus ini sampai selesai," kata Aher di Gedung Sate Bandung.

Gubernur Aher juga mengimbau agar masyarakat waspada terhadap tarif perjalanan haji dan umrah yang di luar batas kewajaran karena dikhawatirkan
merupakan permainan uang.

Selain tarif yang murah, ucap Aher, pelaku penipuan juga kerap menggunakan
modus investasi dengan bunga tinggi demi menarik calon korban. "Mungkin
uang jemaahnya diputar. Yang daftar duluan kebagian duluan tapi yang belakang ya kehabisan," katanya. Baca juga: Menag Larang Travel Haji-Umrah Putar Dana Jemaah

Menurut Aher, sangat mudah untuk mengetahui nilai ideal biaya perjalanan
haji dan umrah. Tinggal menghitung tarif tiket pesawat, biaya hotel, serta
uang makan.

"Biaya umrah bisa dikalkulasikan kok, jadi harus dipertanyakan jika ada umrah murah. Dikhawatirkan hanya akal-akalan saja," ujar Aher.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengamankan dua
pelaku penggelapan dana umrah dari biro umrah dan haji PT. SBL dengan total kerugian mencapai Rp300 miliar.

"Dari total jemaah yang belum diberangkatkan sebanyak 12.845 orang, PT. SBL
telah menerima uang sebanyak Rp 300 miliar dari jemaah. Uang tersebut telah
dipergunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi," ujar Kapolda
Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, beberapa waktu lalu.

Pelaku yang diamankan petugas yakni berinisial AJW selaku pemilik PT. SBL
dan ER yang merupakan staf PT. SBL. Keduanya ditangkap atas hasil laporan
dari calon jemaah yang merasa ditipu oleh PT. SBL.

Agung mengatakan, PT. SBL menyelenggarakan perjalanan ibadah umroh dan haji plus. Namun berdasarkan informasi dari Kemenag, biro tersebut tidak memiliki izin memberangkatkan haji.

"Setelah kita cek ke Kemendag, PT. SBL hanya memiliki izin umrah saja, dan
tidak memiliki izin memberangkatkan haji. Jadi tidak sesuai ketentuan,"
kata dia.

Sejak beroperasional pada awal 2016, PT. SBL telah menerima calon jemaah
umrah sebanyak 31.000 orang dan 117 orang calon jemaah haji plus. Masing-masing calon jemaah umroh melakukan pengiriman uang bervariasi mulai dari Rp.18 juta hingga Rp.23 juta.

"Dari total calon jemaah yang sudah mendaftar, PT. SBL berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp.900 miliar," katanya.

Dia melanjutkan, dari total calon jemaah umrah yang sudah mendaftar baru
sekitar 17.383 orang yang sudah diberangkatkan. Sisanya sebanyak 12.845
calon jemaah umrah belum diberangkatkan.

Untuk calon jemaah haji plus yang berjumlah 117 orang, masing-masing telah
mengeluarkan biaya sebesar Rp.110 juta. Hingga total dana yang terkumpul
dari haji plus mencapai Rp12,8 miliar.

Atas pengungkapan tersebut, tersangka telah melanggar pasal 378 dan pasal
372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp.10 miliar.(Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya