Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat kembali menerima laporan dugaan tenaga kerja wanita (TKW) korban human trafficking. Korban bernama Rosita, 42, asal Kecamatan Cipatat yang dikabarkan mengalami depresi lantaran tak kunjung mendapatkan pekerjaan di Malaysia.
Laporan disampaikan langsung suami Korban, Dadang ke kantor Disnakertrans Bandung Barat, Rabu (24/1). Menurut Dadang, istrinya berangkat ke Malaysia sejak akhir September 2017 lalu.
Selama empat bulan di Johor, Malaysia, pihak keluarga tidak pernah menerima kabar dari Rosita. "Baru minggu lalu saya dapat informasi dari temannya melalui telepon, jika Rosita mengalami tekanan berat di Malaysia karena depresi setelah status pekerjaannya tidak jelas," ujar Dadang.
Sebelum berangkat, kata Dadang, dirinya telah melarang Rosita merantau ke Negeri Jiran. Akan tetapi dia tetap bersikukuh ingin pergi. Diduga, Rosita adalah TKW ilegal karena keberangkatannya tanpa dilengkapi dokumen yang jelas dan tidak terdaftar di Disnakertrans Bandung Barat.
"Kondisi istri saya semakin memburuk, tidak tega waktu lihat foto-fotonya di WA, saya sampai nangis melihatnya. Saya mohon Disnakertrans bisa memulangkan Rosita karena dia juga masih punya anak yang masih kecil," bebernya.
Kasi Perluasan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Disnakertrans Bandung Barat, Sutrisno menyatakan, meski berangkat secara ilegal, pihaknya akan tetap membantu masalah yang tengah dihadapi Rosita.
Sutrisno menambahkan Rosita merupakan korban bujuk rayu calo, dengan iming-iming akan mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang besar.
"Kami akan berusaha memburu calo yang memberangkatkan Rosita dan berkoordinasi dengan Kementrian Luar Negeri supaya dia bisa segera dipulangkan," kata Sutrisno. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved