Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KANTOR Wilayah Kementerian Agama Sumatra Selatan mencatat ada 51 jemaah biro umrah Abu Tours and Travel di wilayah itu yang ditunda keberangkatannya. Banyaknya calon jemaah yang berminat menggunakan jasa Abu Tours karena tarifnya yang murah mulai dari Rp14 juta. Biro umrah Abu Tours sendiri belum terdaftar di Kanwil Kemenag Sumsel. “Jemaah masih dijanjikan untuk diberangkatkan. Kemenag akan terus memantau,” kata Kabag Humas dan Pemberita-an Kemenag Sumsel, Saefuddin, Jumat (19/1). Meski sudah terdaftar di Jakarta, banyak jemaah di Sumsel yang kurang berkonsultasi dengan pihak Kemenag Sumsel dalam memilih biro umrah. Padahal Kemenag sudah mewacanakan titik minimal biaya umrah sebesar Rp20 juta demi keamanan dan kenyamanan jemaah.
“Abu Tours ini secara izin operasional sudah ada dari Kemenag pusat. Ini hanya saat buka cabang di Palembang-nya yang belum cukup syarat. Masih diminta melengkapi,” jelasnya. Ke depan, kata Saefuddin, Kemenag berencana membuat regulasi standar minimal biaya umrah Rp20 juta untuk mengantisipasi kasus telantarnya jemaah. Usulan itu mengacu pada standar pelayanan minimum (SPM) yang sudah disepakati Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah (Himpuh). Saat dimintai konfirmasi, pengelola Abu Tours di Palembang, Ridwan, tidak bisa dihubungi.
Sebelumnya, Ombudsman RI menyebutkan Abu Tours gagal memberangkatkan jemaah mereka yang mencapai 27 ribu orang. Kasus sama terus berulang akibat masih banyaknya celah aturan di Kementerian Agama (Media Indonesia, Jumat (19/1).
Kasus Abu Tours mencuat di saat aparat hukum masih menyelidiki kasus telantarnya lebih dari 4.000 jemaah umrah PT Usmaniyah Hannien Tour. Sejauh ini, Polresta Surakarta sudah menyita dua kontainer barang bukti berupa perlengkapan umrah dan dokumen, serta sejumlah mobil operasional.
Selain Solo, korban Hannien Tour berasal dari kantor cabang mereka yang tersebar di 10 kota, seperti Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Bogor, Tasikmalaya, Pekan-baru, Tangerang, Bandung, Makassar, Surabaya, dan Cibinong. Polisi telah menetapkan empat tersangka, terdiri atas Direktur Utama Farid Rosyidin, 45, Direktur Keuangan Avianto Boedhy Satya, 51, Direktur Operasional Arief R, 50, dan Direktur Tehnik Ilham H, 32, yang kini ditahan di Polresta Surakarta. Kemungkinan adanya upaya pencucian uang dari usaha jasa perjalanan umrah yang telah meraup dana Rp37 miliar lebih tersebut masih diselisik. Kasatreskrim Polresta Surakarta Komisaris Agus Puryadi mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Polda Jabar untuk mengembangkan kasus itu.
127 belum berizin
Secara terpisah, Kepala Seksi Perjalanan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kota Surakarta Rosyid Ali Safitri mengatakan masih ada 127 kantor biro umrah yang belum mengantongi izin pemerintah provinsi, tapi nekat beroperasi di wilayah Kota Surakarta. Masyarakat pun diminta untuk berhati-hati agar tidak menjadi korban. “Rata-rata mereka sudah beroperasi lebih dari dua tahun,” tandasnya. (WJ/N-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved