Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMKAB Malang, Jawa Timur menyatakan bisa memahami kebijakan impor beras yang dilakukan Bulog sehingga semua pihak diminta berpikir positif terkait kebijakan itu.
"Kita husnudzon (berprasangka baik/berpikir positif) saja. Tentu pemerintah pusat mempunyai alasan terkait impor 500 ribu ton beras itu," tegas Bupati Malang, Rendra Kresna kepada wartawan, Jumat (19/1).
Namun terkait kebijakan daerah untuk melindungi petani, secara prinsip Rendra menolak beras impor itu masuk Kabupaten Malang lantaran produksi beras selama 2017 surplus 85 ribu ton.
Surplus beras sebanyak itu seharusnya ekspor beras ketimbang impor dengan catatan daerah lain bisa memenuhi kebutuhan pangannya.
Di sisi lain, lanjutnya, harus realistis secara nasional ada daerah yang penghasil beras, ada yang gagal panen, dan ada juga daerah yang bukan penghasil beras.
"Yang penting beras impor jangan masuk di daerah penghasil beras sehingga merugikan petani. Kasihan petani yang sudah bekerja keras," tuturnya.
Rendra memahami sikap terkait kebijakan impor beras oleh Perum Bulog itu bertujuan menghindari kekosongan stok sebelum masa panen raya. Dengan begitu ada kepastian tidak mengganggu petani.
"Kemendag pasti punya alasan yang bisa diterima, bahwa impor sebagai cover (stok) beras nasional," pungkasnya.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved