Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Pada kawasan hulu saja, pencemarannya sudah cukup signifikan. Seperti yang diungkapkan Kepala Bidang Kebersihan Dinas LHK Kota Bandung Sopyan Hernadi, Kamis (18/1).
Dia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan survei untuk memastikan adanya industri nakal yang membuang limbah ke sungai terpanjang di Jawa Barat ini. Hasilnya, industri membuang limbah kotor langsung ke sumber kehidupan tersebut.
"Kami sengaja survei untuk memastikan, benear enggak dibuang ke sungai. Karena kalau nuduh tanpa bukti, dia (industri) enggak akan ngaku," katanya seraya menyebut pihaknya memiliki bukti rekaman video.
Berdasarkan hasil investigasinya itu, kata dia, terlihat industri memanipulasi instalasi pengolahan air limbah (IPAL)-nya. Pabrik tekstil itu seolah-olah menyalurkan limbah yang sudah bersih (diolah) ke Sungai Citarum.
"Padahal ada lagi saluran lain. Munculnya dari dasar sungai, kayak mata air. Dari situ muncul air kotor (limbah)," katanya seraya menyebut hal ini dilakukan pabrik tekstil yang berlokasi di kawasan Cijalupang, Arcamanik, Kota Bandung.
Menurutnya, memang tidak banyak industri yang berada di kawasan Kota Bandung. "Tapi di yang lainnya kan ada 3.000 industri di sepanjang 296 kilometer aliran Sungai Citarum ini," katanya.
Oleh karena itu, dia sangat berharap adanya penegakkan hukum terhadap pengelola industri yang nakal tersebut. "Mudah-mudahan ini langkah awal ke penegakkan hukum. Pangdam (III/Siliwangi) akan mengundang pabrik yang membuang sampah ke Citarum. Sebelum ditindak, benerin dulu IPAL-nya," kata dia.
Direktur Utama Kebersihan Kota Bandung Gungun Saptari mengakui, limbah masyarakat pun cukup signifikan dalam merusak ekosistem Sungai Citarum. Di Kota Bandung, lanjutnya, dari 151 kelurahan, baru lima yang benar-benar tidak membuang limbah rumah tangga ke sungai secara langsung.
"Yang sudah tertib tidak buang limbah ke sungai. Yang sudah tidak membuang tinja langsung ke sungai," katanya seraya menyebut kelurahan itu adalah Rancanumpang, Cihapit, Ciateul, Paledang, Lengkong, dan Manjahlega.
Di lima kelurahan itu seluruh rumah warga telah terhubunga ke septic tank. "Di kelurahan lain juga banyak septic tank. Tapi masih ada 1-2 rumah yang langsung membuang (limbah) ke sungai," ujarnya.
Dia mengaku, pihaknya terkendal lahan dalam menyediakan septic tank untuk seluruh wilayah di Kota Bandung. Padahal, pemerintah sudah memrogramkan dan menyiapkan anggaran untuk memfasilitasi hal itu.
Selain itu, menurutnya saat ini pihaknya bersama Kodam III/Siliwangi fokus mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai. Selain sosialisasi, pihaknya langsung bekerja dengan melakukan pemetaan titik-titik aliran anak Sungai Citarum di wilayah Kota Bandung.
Kota Bandung, menurutnya dibagi menjadi sembilan sub sektor yang merupakan anak sungai Citarum. Setiap sektor, akan diawasi oleh unsur kewilayahan yang dipimpin perwira TNI berpangkat kolonel.
"Misalnya di Sungai Citepus yang panjangnya 6,5 kilometer. Cidurian 20 kilometer, Cikapundung atas 13 kilometer, Cikapundung bawah 15 kilometer, Cipamokolan 18 kilometer, Cikapundung Kolot 10 kilometer," katanya.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved