Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 500 nelayan asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Selasa (16/1) pagi berangkat ke Jakarta untuk turut aksi mendesak Presiden Jokowimelegalkan kembali alat tangkap cantrang.
Mereka akan bergabung dengan ribuan nelayan dari berbagai daerah di Tanah Air. "Iya, pagi tadi kami bertolak ke Jakarta," kata Koordinator Nelayan Cantran Kecamatan Palang, As'ad kepada Media Indonesia, Selasa (16/1) siang.
Para nelayan bertolak ke Jakarta dengan mengunakan 8 armada bus. Ratusan nelayan itu, kata dia, berniat turut aksi meminta Presiden Jokowi untuk mengizikan pemakaian cantrang saat menangkap ikan di lautan.
"Kami akan berkumpul di Monas untuk menyampaikan aspirasi," tandasnya. Keberangkatan ratusan nelayan asal Kecamatan Palang itu ke Jakarta, lanjut dia, atas biaya sendiri dan mendapat bantuan para pemilik perahu untuk biaya akomodasi.
Dikatakannya, keberangkatan nelayan itu juga atas sepengetahuan Pemkab dan Polres setempat. "Semalam kami juga telah mengelar Istiqosah bersama sebelum berangkat," pungkasnya.
Pekan lalu, nelayan Palang juga mengelar aksi damai di Pemkab setempat, Senin (8/1) siang. Mereka juga mengirimkan petisi pada Presiden RI Jokowi. Baca juga: Pelarangan Cantrang, Presiden: Kita Carikan Solusi Bersama
Aksi ini dilakukan agar Presiden Jokowi melegalkan kembali pemakaian cantrang dalam upaya menangkap ikan.
Para nelayan juga keberatan dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan nomor 2 Tahun 2015 tentang pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved