Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Polda Riau Urung Limpahkan Tersangka Perambah Hutan

MICOM
16/1/2018 15:25
Polda Riau Urung Limpahkan Tersangka Perambah Hutan
(MI/SOLMI)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengurungkan rencana pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II kasus korporasi dugaan perambahan kawasan hutan PT Hutahaean ke Kejaksaan setempat, Selasa (16/1).

"Dalam kasus ini Direktur Utama PT Hutahean, HW Hutahaean sakit sehingga
proses tahap II ditunda," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol
Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru.

Guntur menguraikan sedianya Selasa pagi ini, HW atau Halomoan Wilmar
Hutahaean yang duduk sebagai Direktur Utama Perusahaan perkebunan sawit
tersebut, akan serahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Namun, sebelum proses tahap II dilakukan, salah seorang pengacara tersangka
melayangkan surat bahwa kliennya dalam keadaan sakit. "Turut dilampirkan surat keterangan sakit yang bersangkutan," ujar Guntur.

Meski tahap II urung dilakukan, Guntur mengatakan bahwa Polda Riau telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Riau. "Kita koordinasi dengan Kejati Riau untuk menentukan kapan tahap II bisa kembali dilakukan," tuturnya.

Perusahaan kelapa sawit PT Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau pada Juli 2017 silam. Dalam
kasus ini, perusahaan dituding mengeksploitasi lahan seluas 835 hektare di
luar hak guna usaha (HGU).

"Tidak ada izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian," Guntur. Dijelaskan, penyelidikan dilakukan menyusul laporan dari masyarakat yang menyebut adanya dugaan penguasaan lahan tanpa izin oleh perusahaan tersebut.

Semula perusahaan diketahui memiliki delapan wilayah operasi (afdeling) perkebunan kelapa sawit di Desa Dalu-Dalu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi, tim penyidik menemukan adanya indikasi penguasaan lahan tanpa izin pada afdeling delapan seluas 835 hektare. Dalam hal ini, polisi turut melibatkan empat tim ahli lingkungan untuk melakukan pengkajian dan pengukuran lahan.

Kasus ini bermula saat Panitia Khusus Monitoring Lahan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Riau melaporkan terdapat 33 korporasi yang telah membangun
perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan seluas 103.320 hektare.

Selain itu, ditemukan penanaman kelapa sawit tanpa izin HGU seluas 203.977
hektare. Berdasarkan hasil analisis pansus, negara dirugikan hingga Rp2,5
triliun atas pelanggaran itu.

Berdasarkan laporan pansus, Koalisi Rakyat Riau (KRR) kemudian melaporkan
33 perusahaan perkebunan kelapa sawit ke Polda Riau atas tuduhan penggunaan hutan dan lahan tanpa izin pada Senin, (15/1). Salah satunya PT Hutahaen di Rokan Hulu.

Guntur menjelaskan, hingga kini Polda Riau masih terus mendalami dugaan pelanggaran yang melibatkan 32 korporasi lainnya.(Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya