Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG mahasiswi Jurusan Farmasi di salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar berisial SC, 23 dan teman prianya HA, 29, diringkus aparat kepolisian, lantaran melakukan penipuan secara daring (online) berkedok iklan layanan seks komersial.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan, kedua pelaku sengaja membuat akun media sosial Twitter berisi layanan iklan seks komersial. Akun Twitter menampilkan foto perempuan bepenampilan minim, dengan wajah diblur.
Pada akun Twitter tersebut, sengaja ditampilkan profile lady escort, nomor kontak WahtsApp untuk transaksi lanjutan. Dan ada syarat awal yang harus dipenuhi pelanggan, yaitu membayar uang muka, dengan cara mentransfer uang ke rekening pelaku.
"Setelah uang muka ditransfer, pelaku langsung memblokir komunikasi dengan pelanggannya," kata Dicky Sondani, Senin (15/1), dalam keterangannya.
Dicky menambahkan, modus penipuan online berkedok jasa layanan seks komersial ini memasang tarif Rp1 juta untuk shortime, dan Rp3 juta untuk long-time.
Sementara itu, Kasubdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondav) Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Wirdanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan penipuan online itu dilakukan dengan cara undercover-buy selam 3 hari oleh anggotanya.
Setelah berhasil melakukan komunikasi di akun Twitter pelaku, maka langsung dilakukan penyelidikan terhadap bisnis penipuan online tersebut.
"Dua pelaku ini berhasil ditangkap di lokasi berbeda, Jumat (12/1), yaitu di Jalan Manuruki dan di sebuah hotel di Maricaya, Mamajang," kata Wirdanto.
Kedua pelaku telah melakukan aksi penipuan online ini sejak 2016. Hanya saja, para korban mereka tidak pernah ada yang melaporkan ke pihak kepolisian. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah laptop, dua unit ponsel, satu kartu ATM, dan uang tunai hasil kejahatan.
Pelaku dikenai Pasal 29 ayat 1 jo 45A ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 1 jo Pasa 45 UU nkmlr 19/2016 tentang Informasi dan Transaski Elektronik, dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU nomor 44/2008 tentang potnografi dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved