Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Khairul Anam, menyebut sejumlah pemerintah desa sepakat menutup pelayanannya. Penutupan pelayanan pemdes itu bersifat sementara lantaran keterbatasan anggaran operasional pemdes.
"Sesuai dengan kesepakatan kawan-kawan untuk sementara waktu pelayanan di kantor desa akan ditutup, sebelum ada jawaban dan mengenai jumlah desa secara riil, nggak detail ya berapa jumlah desanya tapi semuanya sepakat menyampaikan itu," katanya Sabtu (6/1).
Ia menjelaskan penutupan yang dilakukan karena pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap Kedua di tahun 2016 dan 2017 belum tersalurkan atau dicairkan.
"Yang jelas kawan-kawan menyampaikan meskipun tidak ada secara tertulis. Untuk sementara waktu sudah bersepakat pelayanannya sekarang akan ditutup sebelum ada jaminannya yang jelas atau secara tertulis," ujarnya.
Alasannya, pembiayaan operasional yang sepatutnya bersumber dari ADD terus bertambah sehingga terkadang ditutupi dari kantong pribadi. Aparatur desa khawatir, utang terus bertambah. Apalagi pembiayaan yang terus membengkak selalu tidak dibayarkan seperti pembayaran tahap dua 2016 dan 2017 belum terbayar ditambah dengan tunjangan selama enam bulan juga belum terbayar.
"Sehingga teman-teman sudah tidak sanggup membiayai seperti urusan di kantor, kan ada banyak kegiatan seperti ada peralatan kantor, rapat, jalan ke sana, jalan ke sini kan anggaran tahun 2018 kan anggaran baru. Itulah takutnya nanti kalau ini diutang apakah betul nanti bisa terbayarkan sedangkan utang yang di tahun 2016 dan 2017 ini tidak bisa menunda pembayarannya itu yang mereka takutkan," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan, berharap agar pemerintah daerah dapat memenuhi hak di pemerintah desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Kutim patut menyelesaikan hak desa yang telah diamanahkan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Pasalnya, kata dia, Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun 2016 dan ADD tahap II 2017 belum disalurkan.
"Kejadian ini tidak semestinya terjadi, sampai pembayaran ADD belum terealisasi ke desa sedangkan hal ini merupakan perintah undang-undang," ujar Agus yang membidangi hukum dan pemerintahan di Komisi A DPRD Kutim.
Ia menambahkan, penutupan kantor desa dengan meliburkan perangkat desa tentu sangat disayangkan. Seharusnya ini tidak harus terjadi karena kantor desa merupakan poros pelayanan serta ujung tombak pemerintah daerah.
"Seharusnya hal demikian ini tidak akan terjadi di saat hak mereka dipenuhi. Amanat UU Desa beserta aturan di bawahnya tegas dan nyata mengatur tentang hak dana desa dari pusat dan alokasi dana desa dari dana perimbangan daerah," kata dia.
Agusriansyah berharap, kepala desa dan perangkatnya tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat walaupun kondisi tengah sulit. Sejauh ini, ia juga menyebutkan sudah beberapa kades maupun perangkat desa yang menyampaikan keluhan kepadanya selaku sekretaris Komisi A DPRD Kutim.
Namun ia meyakini, pemerintah akan mencari solusi yang dikisarkan dana yang ditangguhkan dapat terealisasi pada Januari ini.
"Semoga peristiwa semacam ini menjadi pelajaran yang berharga bahwa kebijakan yang melawan UU dan rasa keadilan masyarakat akan mendapatkan reaksi seperti ini, yang seharusnya tidak perlu terjadi," tutupnya.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved