Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Dua Sipir Berbisnis Narkoba di Penjara

MI
06/1/2018 10:13
Dua Sipir Berbisnis Narkoba di Penjara
(Ilustrasi sipir lembaga pemasyarakatan---ANTARA/Nyoman Budhiana)

DUA oknum sipir berinisial S dan M telah ditetapkan sebagai pelaku jaringan akses narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banda Aceh, di Lambaro, Aceh Besar.

Keduanya diduga memasok barang haram itu bekerja sama dengan narapidana berinisial GM, yang menjadi dalang di balik kerusuhan, Kamis (4/1).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin mengatakan, dua orang ini ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan barang bukti ganja dan sabu di dalam kamar tahanan. Selain itu, S juga ikut terlibat dalam perusakan dan pembakaran di LP kemarin. “S ikut bergabung bersama napi lainnya saat perusakan. Dia yang membawa masuk satu unit mobil polisi ke dalam LP untuk dibakar. Ia merasa bisnisnya terganggu, makanya ia ikut bergabung bersama napi lainnya saat kerusuhan,” ung-kap Kapolres.

Ia menambahkan, oknum si-pir S tidak hanya melakukan bisnis peredaran narkotika di dalam LP. Dia juga sering tidur di dalam kamar tahanan milik napi GN.

Bahkan, dari razia yang dilakukan aparat kepolisian, di dalam LP ditemukan ganja kering disembunyikan di dalam sumur, tanaman ganja di dalam pot bunga, dan sa-bu-sabu di ruang isolasi.

“Oknum sipir itu yang langsung memasukkan barang haram ke penjara. Kami masih terus mengembangkan dari mana dan siapa saja yang terlibat di dalamnya,” terangnya.

Temuan lain yang cukup mengejutkan ialah keberadaan kamar tahanan yang dihuni GN cukup mewah. Sel penjaranya dilengkapi TV, AC, tempat tidur jenis spring bed, serta fasilitas kamar mandi mewah. “Iya, kamar tahanan dilengkapi dengan fasilitas mewah tersebut. Persis kelas VIP, nomor kamar saja number one,” kata Saladin.

Kalapas LP Kelas II A Banda Aceh, Endang Lintang saat di-mintai konfirmasi mengaku tidak mengetahui jika selama ini ada kamar mewah yang ditempati GN. Pasalnya, ia baru menjabat sebagai kalapas selama dua bulan.

“Saya tidak tahu dan tidak dapat informasi sama sekali soal itu dan saya juga tidak tahu dari mana barang-barang mewah seperti tv itu bisa masuk. Saya di sinibaru terhitung dua bulan efektif,” terangnya.

Hingga kemarin sudah ada 33 orang yang diamankan pascakeru­suhan. Mereka masih diperiksa. “Semuanya bisa ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Kapolres. (FD/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya