Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Kasus Beda, Wali Kota Makassar Diperiksa Lagi

Lina Herlina
04/1/2018 10:28
Kasus Beda, Wali Kota Makassar Diperiksa Lagi
(WALI Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto ---ANTARA/Yusran Uccang)

WALI Kota Makassar Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto kembali diperiksa Tim Tipikor Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan bibit ketapang di Makassar tahun anggaran 2016.

Padahal, sehari sebelumnya, Selasa (2/1), Danny diperiksa terkait penggelembungan anggaran dana bergulir UMKM untuk tujuh sanggar yang diduga merugikan negara sekitar Rp50 juta.

Juru bicara hukum dan komunikasi Pemkot Makassar Ramsyah Tabraman, kemarin, menilai pemeriksaan dalam kasus pengadaan bibit ketapang tidak harusnya ada karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, dan Polri menyepakati tidak ada kerugian negara dalam kasus itu.

“Intinya, Wali Kota dimintai­ keterangan terkait bagaimana sebenarnya program itu,” tegas Ransyah.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lima jam, kemarin, Danny dicecar dengan 21 jam pertanyaan.

Kabid Humas Polda Sulsel Dicky Sondani mengungkapkan, Danny diperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pemeliharaan taman dan jalur (penanaman pohon ketapang) Kota Makassar pada Dinas Pertamanan dan Kebersihan tahun anggara 2016 hingga sekarang.

“Untuk pelaksanaannya yang hanya enam bulan, jumlah pagunya Rp6,9 miliar sementara realisasi hanya Rp5 miliar sehingga ada kerugian negara Rp1,9 miliar. Kami menduga terjadi mark up harga pohon ketapang dan volume item pekerjaan dan jumlah pohon,” urai Dicky.

Di saat Danny diperiksa di Polda, secara paralel tim Tipikor Polda Sulsel menggeledah sejumlah ruangan di Balai Kota Makassar.

Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar tiga jam, tim memeriksa Kantor Bidang UMKM Dinas Koperasi dan UKM dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA).

Seusai penggeledahan, tim Tipikor mengamankan sejumlah barang, seperti dua unit komputer, satu kotak plastik merah besar berisi berkas, satu kantong kresek berisi berkas, server CCTV, uang tunai, dan beberapa kardus.

Mereka juga mengaman­kan dua orang, satu pegawai BPKA Makassar dan satu pegawai Dinas Koperasi.

“Sampai sekarang masih dimintai keterangan,” kata Dicky.

Dicky menambahkan, penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel kembali mengembangkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor UPTD Balai Pelayanan Logistik Perdagangan (BPLP) Sulsel.

Menurut Dicky, penyidik bakal mulai memanggil sejumlah saksi tambahan termasuk Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Hadi Basalamah. (LN/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya