Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

IC Diringkus Saat Siapkan Sabu 5,6 Kg Untuk Tahun Baru

Sefti Feriansyah
29/12/2017 19:46
IC Diringkus Saat Siapkan Sabu 5,6 Kg Untuk Tahun Baru
(thinkstock)

KECAKAPAN personil dari Kepolisian Daerah Sumatra Selatan dalam mengendus peredaran narkoba di wilayahnya perlu diancungi jempol. Melalui operasi yang terencana seorang bandar sabu di Palembang yang akan memasarkan barang haramnya pada pergantian tahun berhasil diringkus.

Pergantian tahun baru tentunya menjadi momen tepat bagi para pengedar narkoba untuk beraksi karena dimungkinkan para pemakainya akan mengkonsumsinya pada momen-momen tersebut.

Pada Jumat (29/12) Polda Sumsel berhasil menangkap IC, 26, yang menyimpan dan menampung narkoba jenis sabu sebanyak 5,6 kilogram di rumahnya di Kawasan 13 Ilir, Palembang.

Penangkapan IC berjalan mulus, setelah dua hari dilakukan pengintaian oleh personil Polda Sumsel."Setelah memastikan barang bukti benar adanya polisi langsung menyergap IC dan menemukan beberapa bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan plastik teh Tiongkok," ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.

Polisi menemukan barang bukti sebanyak 5,64 kilogram sabu karena sudah sempat dijual kepada pengguna di Palembang.

Menurut Kapolda, sabu tersebut berasal dari Aceh tapi dikirim dari Medan. "Kita sudah intai sejak 25 Desember. Namun kita tangkap bersama barang bukti pada 27 Desember," ujarnya.

Zulkarnain menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus ini lebih jauh. Dalam perkembangan pemeriksaan, imbuh Zulkarnain diketahui ada oknum napi yang terlibat dalam peredaran narkoba sabu tersebut.

Kapolda mengatakan sabu yang bernilai miliaran rupiah itu rencananya akan diedarkan ke Palembang dan daerah lain di Sumsel untuk dikonsumsi pada pergantian tahun baru nanti.

Dalam kasus tersebut, selain IC, Polda Sumsel juga berhasil menangkap AP, 21, anak buah IC sekaligus kurir pengantar sabu ke konsumen. Keduanya mengaku mendapat upah masing-masing sekitar Rp 10-15 juta per satu kali antar barang haram itu.

Pada kasus narkoba lainnya, Polda Sumsel juga mengamankan narkoba jenis baru dengan menangkap SY, 29, yang merupakan pengedar.

Narkoba jenis baru tersebut yakni pil yang mengandung zat pengubah akal sehat delta-9 tetrahydrocannabiol (thc). Dari tangan tersangka diamankan 3.000 pil narkba jenis baru yang mirip ekstasi itu.

Dari pengakuan tersangka SY, narkoba yang baru pertama kali ditemukan di Sumsel ini berasal dari Aceh. SY ditangkap di rumahnya di kawasan Kenten, Kecamatan Sako, Palembang.
SY mengaku sebagai kurir yang bertugas mengantar pesanan dan mengenalkan narkoba jenis baru ini ke konsumen-konsumennya.(Medcom.id/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya