Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Polresta Yogyakarta Tangkap Juru Parkir 'Ketok Harga'

Agus Utantoro
27/12/2017 13:32
Polresta Yogyakarta Tangkap Juru Parkir 'Ketok Harga'
(Ilustrasi)

POLRESTA Yogyakarta menangkap tiga juru parkir liar yang menarik ongkos parkir jauh melebihi ketentuan atau biasa disebut nuthuk.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Tommy Wibisono, Rabu (27/12) mengatakan untuk tahap awal ini Polresta Yogyakarta akan menerapkan pasal-pasal tipiring (tindak pidana ringan) bagi para juru parkir tersebut.

"Namun demikian polisi juga akan melakukan pendalaman-pendalaman terhadap perbuatan mereka, apakah ada tindak pidana lainnya atau tidak," jelas Tommy.

Menurut dia, polisi akan mencari keterangan apakah dalam menarik ongkos parkir yang jauh melebihi ketentuan itu, para juru parkir tersebut menggunakan ancaman atau tidak, atau menggunakan alat atau tidak. Juga kemungkinan menggunakan karcis palsu yang mereka cetak sendiri dan seterusnya.

Secara tegas Kapolresta Yogyakarta itu menyatakan, polisi akan serius memerangi tindakan yang merugikan masyarakat dan memunculkan stigma buruk bagi Kota Yogyakarta terlebih lagi pada masa liburan seperti sekarang ini.

"Kalau ada yang dirugikan dalam kasus serupa di wilayah Kota Yogyakarta, silakan melapor ke Polresta atau jajaran. Kami akan bertindak," kata Kapolresta.

Di sisi lain, Kapolresta berharap agar Pemkot Yogyakarta juga membangun sistem hukum yang kuat agar kasus serupa tidak kembali terulang. "Karena yang mengawaki pemda maka kami menghimbau agar dibuat sistem agar tak ada lagi parkir liar. Tidak perlu ragu karena polisi siap menyertai," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan tiga jukir liar di Jalan Pekapalan Alun-Alun Utara karena memberlakukan tarif jauh melebihi ketentuan, yakni mencapai Rp20 ribu. Ketiga orang yakni Nur (46) warga Pendowoharjo Sewon Bantul, Res (31) warga Kauman Ngupasan Gondomanan dan Sar (55) warga Sewon Bantul dipaksa menginap di Mapolresta sebagai efek jera sebelum mengikuti sidang di pengadilan.

Pada kesempatan itu, Kapolresta mengatakan, awal penangkapan itu, karena adanya laporan tiga juru parkir menarik tarif yang tinggi dan tidak wajar. "Kami dapat informasi lalu dilakukan lidik dan kita amankan di Mapolresta tidak boleh pulang hingga hari ini (Rabu 27/12) sebagai efek jera," ujarnya.

Dari ketiga jukir liar ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa karcis parkir berlabel Rp20 ribu, Rp10 ribu dan Rp5 ribu. Tak hanya itu, polisi juga menyita uang sejumlah Rp385 ribu dari ketiganya.

Kapolresta menambahkan akan terus akan melakukan operasi terhadap jukir liar yang menarik tarif tak wajar di wilayah Kota Yogyakarta.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya