Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Mantan Bupati Seluma Dibui Lagi

MY/SB/PS/N-2
13/3/2015 00:00
Mantan Bupati Seluma Dibui Lagi
(ANTARA/FANNY OCTAVIANUS)
Mantan Bupati Kabupaten Seluma, Bengkulu, Murman Effendi, ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II Kota Bengkulu, kemarin.

Murman dibui terkait dugaan korupsi pengadaan lahan pabrik semen sebesar Rp3 miliar pada 2007.

Kajati Bengkulu Syahril Yahya di Bengkulu, kemarin, mengatakan sebanyak lima tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan pabrik semen sudah ditahan.

Empat tersangka lain ialah mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu Karyamin, Surya Gani, Khairi Yulian, dan Tarmizi Yunus.

Dalam kasus itu, lanjut Syahril, bermula saat Murman Effendi diduga menyuap sejumlah pihak untuk kepentingan pembangunan pabrik semen.

Sebelumnya Murman Effendi sudah diganjar KPK hukuman penjara 2 tahun pada Februari 2012 silam.

Murman terjerat kasus suap ke anggota DPRD Seluma untuk memuluskan rancangan peraturan daerah tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan dalam Perda Nomor 12 Tahun 2010.

Dari Bandung, mantan Ketua DPRD Kabupaten Bandung periode 2009-2014, Toto Suharto, dituntut hukuman 18 bulan penjara.

Hal itu diungkapkan jaksa dalam sidang tuntutan kasus dugaan penyalahgunaan dana proyek, pembangunan taman, lapangan upacara, dan fasilitas parkir dengan kerugian Rp649 juta di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, kemarin.

"Majelis hakim yang menangani perkara terdakwa menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara," kata jaksa penuntut umum Hardiansyah.

Di bagian lain, Bupati Toba Samosir Kasmin Simanjuntak menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan alih fungsi hutan untuk pembangunan base camp proyek PLTA Asahan III di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada PN Medan, Sumatra Utara, kemarin.

"Dari penyimpangan yang terjadi, negara dirugikan Rp4,4 miliar lebih," jelas jaksa Polim Siregar.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya