Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Bebas yang diberikan kepada mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Makassar, Muhammad Sabri terkait kasus penyewaan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makasssar, kembali disoal dan diduga ada praktik kotor hakim.
"Ada beberapa kejanggalan pada vonis bebas itu, pertama bebas, kedua; dua terdakwa lain hukumannya sangat ringan satu tahun penjara jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ini yang kita persoalkan," ucap Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Muthalib, di Makassar, Rabu (20/12).
Melihat dari adanya kejanggalan itu, pihaknya segera melaporkan adanya dugaan praktik yang menyalahi kode etik hakim ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) agar kasus ini bisa menjadi atensi, meski JPU akan mengajukan kasasi.
"Laporan dalam waktu dekat ini kita kirim drafnya sudah selesai. Tiga hakim yang menyidangkan M Sabri Cs kita laporkan karena ada dugaan praktik permainan putusan hukum. Sebab, fakta persidangan ketiganya sudah terbukti demi hukum, tapi hukuman berbanding terbalik, ada kekeliruan pada putusan itu," ungkapnya.
Tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang saat itu menyidangkan terdakwa ialah Bonar Harianja selaku hakim ketua, Cening Budiana dan Abdur Razak (hakim anggota) akan dilaporkan ke Mahkamah Agung.
Secara terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Basmi, Andi Amin Halim Tamatappi berencana melaporkan majelis hakim tersebut disebabkan ada yang salah dalam pertimbangan hukum dalam memutuskan perkara bahkan berbanding terbalik dengan fakta persidangan.
Dia menilai hakim telah mengabaikan unsur pasal 55 KUHPidana secara teoritik menyebut 'deelneming' atau penyertaan. Dimana unsur ini terjadi apabila dalam suatu tindak pidana terlibat lebih dari satu orang. Sehingga harus dicari pertanggungjawaban masing-masing orang yang tersangkut dalam tindak pidana tersebut.
"Jelas dalam kasus ini ada unsur 'deelneming'. Pada perjanjian pembayaran sewa lahan negara Buloa, Sabri sebagai Asisten 1 kala itu turut menyetujui dan begitupun dua terdakwa lain yakni Rusdin dan Jayanti telah divonis satu tahun telah bersama-sama melakukan perbuatan pidana menerima uang sewa," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) juga tertarik dalam kasus tersebut dan segera merilis laporan hasil pemantauan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) termasuk kasus korupsi lainnya.
Hasil pemantauan KY ini dilakukan saat dimulainya kasus tersebut di pengadilan setempat. Dari hasil laporan pemantauan nanti, KY akan menelaah apakah ada indikasi hakim yang bersidang pada perkara ini melakukan pelanggaran Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) atau tidak.(Ant/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved