Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
AKSI protes terhadap ringannya tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 8 bulan penjara dan denda Rp10 juta bagi terdakwa dugaan penebangan mangrove dan reklamasi liar di Pantai Barat Tanjung Benoa, I Made Wijaya, alias Yonda terus bergulir.
Pada Senin (18/12), ratusan masyarakat dari Aliansi Masyarakat Penuntut Keadilan melakukan aksi damai di halaman depan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam aksi tersebut, mereka meminta agar majelis hakim menghukum berat terhadap Yonda yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Badung dan Bendesa Adat Tanjung Benoa itu.
"Kami keberatan dengan tuntutan Jaksa yang sangat ringan untuk penjahat lingkungan," ujar seorang perwakilan massa dalam orasinya.
Selain berorasi, massa juga membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan, Hukum harus adil, mangrove Tahura Ngurah Rai wajib dijaga dan dilindungi; Semua sama di mata hukum; Kami turut berduka cita atas meninggalnya hukum dunia; Kuli pasir tebang 3 mangrove vonis 2 tahun, Yonda babat Mangrove JPU tuntut 8 bulan.
Ketua Aliansi Masyarakat Penuntut Keadilan Jhony Lomi mencurigai adanya kejanggalan dengan tuntutan JPU yang begitu ringan. Sebab, Made Wijaya adalah seorang anggota DPRD Kabupaten Badung yang terhormat, seorang Bendesa Adat Tanjung Benoa yang di muliakan dan pengusaha besar dan sukses di bidang wisata bahari.
Namun dalam melaksanakan kegiatan di kawasan Tahura dengan nama Panca Pesona kenapa tidak mengajukan permohonan izin kepada pemerintah terkait, izin atau paling tidak menanyakan apakah rencana kegiatan tersebut diperbolehkan atau tidak.
"Saudara Made Wijaya alias Yonda ini orang yang mengerti, kenapa tidak melakukan semua prosedur itu. Apa karena selaku Bendesa Adat tidak perlu minta izin kepada Pemda dan mematuhi peraturan perundangan di Indonesia atau Bali Khususnya," ujarnya.
Dikatakan Jhony, JPU yang hanya menuntut Yonda 8 Bulan penjara denda Rp10 juta, sungguh tidak adil karena tahun 2014 di Probolinggo seorang kuli pasir menebang 3 batang pohon mangrove dipenjara 2 tahun dan denda Rp 2 miliar.
"Rasa keadilan hancur jika melihat tuntutan JPU dalam kasus ini. Bagaimana seorang punya jabatan publik, dan dengan sengaja melakukan kejahatan lingkungan dituntut 8 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Besar harapan kami agar kepututusan majelis hakim dapat memberikan keadilan, ketegasan dalam komitmen bangsa dalam menjaga alam dan lingkungan demi anak cucu kita dimasa depan serta putusan hakim dapat menjadikan efek jera sehingga upaya kita bersama dalam menjaga dan memelihara dan melawan kerusakan lingkungan bisa membuahkan hasil," harapnya.
Sementara itu, DPD Garda Tipikor provinsi Bali kemarin melayangkan surat keberatan kepada Ketua KPK. Intinya, mereka mengaku kecewa dengan tututan tim JPU yang hanya 8 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Untuk itu, DPD Garda Tipikor provinsi Bali meminta KPK untuk memperhatikan atensi terhadap para JPU yang menuntut Yonda.
"Semoga saja tidak ada unsur korupsi dalam tuntutan ini. Dan menurut kami, tuntutan oleh JPU ini sangat tidak adil karena di Probolinggo kulih pasir yang hanya menebang tiga pohon mangrove saja divonis dua tahun penjara. Apa ini karena Yonda seorang anggota DPRD sehingga dituntut ringan?," ujar Ketua DPD Garda Tipikor provinsi Bali, Pande Nyoman Rata.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved