Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Jual Sabu, Polisi Diganjar 5 Tahun Penjara

MI
14/12/2017 09:31
Jual Sabu, Polisi Diganjar 5 Tahun Penjara
(Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai (kedua kanan) bersama jajaran saat rilis pengungkapan kasus narkoba, Rabu (13/12)---ANTARA/Ardiansyah)

AKSI menyimpang Brigadir Kepala Wardy Marasabessy berakhir di penjara. Anggota Polres Buru, Maluku, itu diganjar hukuman lima tahun penjara karena terbukti menjual dan mengedarkan narkoba.

"Terdakwa terbukti bersalah. Selain vonis lima tahun penjara, dia harus membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Esau Yariswetouw, kemarin.

Dalam sidang, Wardy juga mengungkapkan informasi yang sangat mengejutkan. Ia menyatakan 75% anggota Polres Buru pengguna narkoba.

Seorang saksi, Gunawan Santoso, yang juga anggota Polres Buru, mengakui pernah membeli dua paket sabu dari Wardy.

"Kami tidak menemukan alasan pembenaran yang bisa memaafkan terdakwa dalam perkara ini. Karena itu, kami menolak seluruh pembelaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa," lanjut Esau.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta terdakwa dihukum 7 tahun penjara.

Wardi Marasabessy ditangkap Maret lalu di area penambangan emas di Gunung Botak, Pulau Buru. Kasat Narkoba Polres Buru AK Jufri Jawa menyita sejumlah sabu dari tangannya.

Kemarin, Polres Bengkalis, Riau, meringkus dua pengedar dan menyita 10 kilogram sabu di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Siput, Kecamatan Siak Kecil. Saat kejadian, kedua pelaku tengah melaju dengan mengendarai Toyota Innova.

"Mereka ditangkap saat Polsek Siak Kecil sedang menggelar razia. Kedua pelaku berusaha menghindari razia, tapi bisa ditangkap," kata Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Abas Basuni.

Saat digeledah, dalam mobil ditemukan 10 kg sabu. "Pelaku masih diperiksa intensif," lanjut Kapolres.

Penangkapan juga dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.

Dua pelaku diringkus dan 1,3 kilogram sabu disita saat tersangka melakukan transaksi di Pahoman, Bandar Lampung.(HJ/RK/EP/Ant/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya