Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
ATURAN mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN) dianggap sulit dilaksanakan karena ASN masih punya hak politik.
“Sebagai ASN, mereka memang harus netral. Akan tetapi, setelah jam tugas selesai, mereka adalah warga negara yang memiliki hak politik,” kata pakar politik dari Universitas Andalas Padang Asrinaldi di Kota Padang, Sumatra Barat, kemarin (Jumat, 8/12).
Sebagai warga kota, lanjut dia, ASN yang bebas tugas juga berhak untuk berfoto dengan tokoh idola mereka, termasuk calon kepala daerah.
“Kecuali kalau dinyatakan larangan berlaku saat jam tugas dan menggunakan seragam ASN,” ujar dia.
Namun, kalau ingin memaksakan aturan untuk ASN yang punya hak politik dengan TNI-Polri yang tidak punya, tentu sulit dilakukan.
“Kalau ingin dipaksakan juga, lebih baik hak politik ASN dicabut agar posisinya jelas,” tambah dia.
Dalam laman www.setkab.go.id, Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan Rebiro) Setiawan Wangsaatmaja dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Jakarta, mengungkapkan ASN harus menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah sehingga ASN, TNI, dan Polri dilarang memasang spanduk, ikut dalam aksi kampanye, berfoto bersama pasangan calon, dan mengunggah di media sosial, atau menjadi narasumber dalam acara yang berkaitan dengan politik.
Di sisi lain, Sekretaris Provinsi Sumbar Ali Asmar menyambut seruan dari Kemenpan dan Rebiro itu untuk dilaksanakan ASN di empat daerah di Sumbar yang akan menggelar pilkada.
“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN telah tegas menyampaikan netralitas. Ditambah lagi Kemenpan dan Rebiro juga mengeluarkan sejumlah larangan terkait dengan hal itu.”
Empat daerah yang menggelar pilkada pada 2018 di Sumbar ialah Kota Padang, Pariaman, Padang Panjang, dan Sawahlunto.
Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengeluarkan imbauan yang ditujukan kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitas dalam pilkada.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Jawa Timur, Heru Sugiharto mengatakan hal itu sesuai dengan surat Gubernur Jawa Timur bernomor 131/21726/011.2/2017 pada 15 November 2017.
Menurut dia, imbauan itu berlaku untuk seluruh pegawai di lingkungan pemerintah. (YH/YK/Ant/N-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved