Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

MA Kurangi Vonis Rusli Zainal

Rudi Kurniawansyah
27/11/2017 09:28
MA Kurangi Vonis Rusli Zainal
(Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal---ANTARA/Rony Muharrman)

PUTUSAN Peninjauan Kembali berpihak pada mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal. Terpidana 14 tahun penjara dalam kasus suap dana Pekan Olahraga Nasional Riau 2012 dan izin kehutanan, itu, mendapat diskon empat tahun sehingga harus menjalani hukuman 10 tahun penjara.

“Masa penahanan dikurangi, tapi pencabutan hak politik tetap berlaku setelah yang bersangkutan menyelesaikan pidana pokok,” ungkap Pani­tera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru Deni Sembiring, kemarin.

PN Pekanbaru telah menerima putusan PK Rusli Zainal. Sidang PK dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Timur Manurung.

Upaya hukum terus dilakukan Rusli untuk meringankan masa hukumannya. Di tingkat pengadilan pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengganjarkan 14 tahun penjara. Saat banding, Rusli mendapat keringanan, hukumannya diturunkan menjadi 10 tahun.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi membalasnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, MA menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, dan mengganjar Rusli 14 tahun penjara.

Kuasa hukum Rusli, Eva Nora membenarkan putusan MA yang telah mengabulkan peng­ajuan PK dari tim penasihat hukum. Pihaknya menyambut baik hasil putusan, yakni penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan penjara. Selain itu, hak politik Rusli juga dicabut selama 5 tahun. “Putusannya kembali ke vonis saat di pengadilan tinggi,” ujarnya.

Kader Partai Golkar itu terbukti bersalah pada sidang suap PON Riau lantaran memerintahkan pemberian suap sebesar Rp900 juta kepada anggota DPRD Riau. Selain itu, Rusli juga terbukti menyuruh mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas untuk menyerahkan uang suap sebesar US$1.000 kepada Setya Novanto dan Kahar Muzakir. Saat itu Setya menjabat sebagai Bendahara Partai Golkar dan Kahar duduk di pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR-RI.

Rusli juga sudah mengantongi dana Rp500 juta dari PT Adhi Karya dalam rangka meloloskan penambahan anggaran APBN. (RK/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya