Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

UMK Surabaya Tertinggi di Jawa Timur

22/11/2017 08:10
UMK Surabaya Tertinggi di Jawa Timur
(ANTARA/DIDIK SUHARTONO)

GUBERNUR Jawa Timur Soekarwo akhirnya menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 untuk 38 daerah. Hingga saat ini UMK Kota Surabaya masih tertinggi, yakni Rp3.583.312,61.

"Hari ini sudah dikeluarkan UMK dan segera disosiali-sasikan ke seluruh elemen buruh," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmig-rasi, Setiajit, di Surabaya, kemarin.

Aturan UMK untuk Jatim ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75/2017. Pergub itu telah diteken Gubernur pada Jumat (17/11).

"Dengan pergub tersebut, besaran UMK di 38 kabupaten/kota di Jatim sudah mulai diberlakukan pada 1 Januari 2018 mendatang," ujarnya.

UMK terendah di Jawa Timur ada di empat kabupaten/kota, yaitu Ponorogo, Magetan, Pacitan, dan Trenggalek, yakni sebesar Rp1.509.816,12.

Dari Jawa Barat, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat, Ferry Sofwan, mengatakan Pemprov Jabar menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Peng-upahan untuk menentukan UMK.

Ferry mengatakan usul UMK 2018 dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat sudah diterima pada Senin (20/11). Pada malam harinya langsung dikaji, termasuk oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, melalui sebuah rapat pleno. Pagi harinya (21/11), surat keputusan tersebut langsung ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.

"Angka yang diusulkan itu berdasarkan pembahasan dewan pengupahan kabupaten dan kota masing-masing, dan ada rekomendasi bupati atau wali kota setempat. Peng-usulan dari bupati dan wali kota ini angkanya (kenaikan dari UMK tahun sebelumnya) sebesar 8,71%," kata Ferry di Gedung Sate, Bandung, kemarin.

Masih terkait dengan UMK, pengusaha sektor tekstil sandang kulit meminta perhatian Pemkab Karawang soal kelangsungan usaha mereka jika UMK terus melonjak.

"UMK Karawang tertinggi di Indonesia. Untuk 2018 rencannya ada kenaikan UMK dari Rp3,6 juta menjadi Rp3,9 juta. Jika ingin kami tetap berusaha di Karawang, harus ada solusi dan perhatian dari pemda," kata General Manager PT Beesco Indonesia, Asep Agustian.
Dia menambahkan, Karawang akan mengalami kerugian yang sangat besar ketika hilangnya perusahaan akibat kenaikan upah. Apalagi perusahaan banyak menyerap tenaga lokal. (FL/EM/BY/CS/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya