Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Bali menyatakan operasi tangkap tangan oleh Subdit I Direskrimum Polda Bali terhadap Made Wijaya alias Yonda sesuai dengan mekanisme karena anggota DPRD Badung itu diduga melakukan pungutan liar sampai sekitar Rp24 miliar.
"OTT itu dilakukan pada 2 Agustus karena ada keberatan masyarakat soal pungutan liar yang dinilai sebagai pemerasan terselubung kepada pengelola wisata bahari di Tanjung Benoa," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja di Denpasar, kemarin.
Dari hasil pemeriksaan saksi, pungli itu terjadi sejak 20 Desember 2014. Saat itu Yonda sebagai bendesa adat (kepala adat) meminta pengelola wisata bahari untuk membayar Rp10 ribu per kepala per sekali aktivitas kepada desa adat.
Aturan itu dipertegas dengan membuat peraturan desa adat. Bahkan, setiap pengusaha wisata bahari wajib memberlakukan tarif di atas harga normal kepada konsumen demi memenuhi tuntutan.
"Kalau ada yang melanggar, akses jalan menuju usaha yang bersangkutan akan ditutup. Dalam melakukan pungutan dibentuk Satuan Gali Potensi Desa Adat. Makanya semua pengusaha takut," ujar Hengky.
Ditambahkannya, pungutan itu sah sejauh ada kesepakatan bersama, peruntukannya jelas, dan dibuktikan dengan fasilitas fisik dan nonfisik di desa.
"Fakta di lapangan berbanding terbalik karena penggunaan uang tidak jelas dan diduga untuk kantong pribadi," tegas Hengky.
Di sisi lain, Pemprov Bali telah mengeluarkan Perda No 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Perda No 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman atau Desa Adat.
Isinya menjelaskan bahwa pendapatan desa diperoleh dari urunan warga setempat, hasil pengelolahan kekayaan desa, hasil usaha LPD, bantuan pemerintah, pendapatan lain yang sah, dan sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat.
"Pungutan lain sudah diatur di Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Pungutan di Benoa jadi tidak sesuai dengan satu klausul pun dalam perda atau UU lainya," ujar Hengky. (OL/X-11)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved