Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SEHARI setelah penangkapan Wakil Ketua DPRD Bali yang terlibat kasus narkoba, Jero Gede Komang Suastika (JGKS) alias Mang Jangol, aparat kepolisian dari Polresta Denpasar dan Polda Bali menangkap kakak kandung Mang Jangol bernama Wayan Suadana atau yang biasa dipanggil Wayan Kembar.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo membenarkan jika Kembar sudah ditangkap di Banyuwangi Jawa Timur.
"Ya benar. Wayan Kembar sudah ditangkap di Banyuwangi tadi dinihari (Rabu, 15/11). Beri kami waktu pemeriksaan selama 6 hari untuk mengetahui apa hubungannya dengan Mang Jangol, apakah Kembar terlibat dalam hubungan jual beli atau menggunakan Narkotika," ujarnya.
Menurutnya, Kembar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditetapkan sebagai DPO sejak 11 hari lalu bersama Mang Jangol. Kapolresta menjelaskan Kembar ditangkap di Banyuwangi saat sedang berada di rumah temannya. Saat ditangkap, Kembar tidak melakukan perlawanan apa pun.
"Saat ini sedang dalam perjalanan menuju Polresta dari Polda Bali. Kembar akan dipisahkan dengan Mang Jangol," ujarnya.
Kembar kabur ke Banyuwangi dengan menggunakan mobil pribadi. Polisi masih menyelidiki kapan ke Banyuwangi. "Kemungkinan pada saat digerebek itu, Kembar langsung kabur ke Banyuwangi," ujarnya.
Sementara itu, saat ini penyidik sedang memeriksa beberapa saksi yang berhubungan dengan tersangka Mang Jangol. Di antaranya ialah sepupu dari Mang Jangol sebanyak satu orang. Ada empat wanita yang diperiksa, dua ialah isterinya dan dua akan menjadi isteri.
Dari empat wanita ini satunya sudah menjadi tersangka dan sisanya masih sebagai saksi. Selama dalam pelarian, Jangol selalu berada di Payangan Gianyar, di rumah ibunya. Sampai saat ini total tersangka sudah berjumlah sembilan orang. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved