Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Guru Pedofilia di Sampang Ditangkap Polisi

Mohammad Ghazi
07/11/2017 17:29
Guru Pedofilia di Sampang Ditangkap Polisi
(ilustrasi--thinkstock)

SEORANG guru ditangkap petugas Polres Sampang, Jawa Timur, karena diduga melakukan tindak kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kebejatan guru salah satu sekolah dasar negeri (SDN) berinisial MH, 43, itu terungkap setelah ada pengakuan dari F, 15, tetangganya sendiri Desa Gulbung, Kecamatan Pengarengan, Sampang.

Kepala Polres Sampang, Ajun Komisaris Besar Tofik Sukendar, Selasa (7/11), mengatakan pelaku menyetubuhi korban setiap pulang sekolah dan malam hari. Perbuatan itu dilakukan dengan disertai pemaksaan.

Pencabulan itu berlangsung sejak 2013 lalu dan menyebabkan F yang masih duduk di bangku kelas IX salah satu sekolah menengah pertama di Sampang itu hamil tiga bulan, namun digugurkan.

"Ia kami tangkap di rumahnya setelah menerima laporan dari korban," kata Kapolres.

Selain terhadap F, perbuatan PNS yang sudah beranak empat itu juga diduga dilakukan terhadap tiga korban lain yang juga di bawah umur. Namun, kata Kapolres, laporan dari korban lain belum diterimanya.

Tersangka dikenakan Pasal 81 subsider pasal 81 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

Anggora Jaringan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jawa Timur, Siti Farida, selain terhadap F, perbuatan MH itu juga dilakukan terhadap A, 15, juga warga Desa Gulbung.

"Perbuatan terhadap A dilakukan tersangka sejak tahun lalu. Kami akan dampingi para korban selama proses hukum berjalan," katanya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya