Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Masyarakat Dayak Sambut Gembira Putusan MK Soal Agama

Denny S
07/11/2017 15:34
Masyarakat Dayak Sambut Gembira Putusan MK Soal Agama
(ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)

MASYARAKAT adat dayak yang sebagian besar bermukim di kawasan Pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan menyambut gembira keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan agama kepercayaan nenek moyang mereka Kaharingan bisa masuk dalam kolom KTP.

"Kami menyambut gembira keputusan ini. Artinya pemerintah merespons perjuangan masyarakat adat Dayak sejak lama," tutur Amat salah seorang tokoh adat dayak Meratus, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Selasa (7/11).

Hal serupa juga dilontarkan tokoh adat Dayak Meratus lainnya Damang Ayal Kosal. Ia mengatakan pihaknya terus memperjuangkan dan menuntut agar pemerintah mengakui Kaharingan sebagai agama resmi di Indonesia.

Menurutnya tuntutan pengakuan Kaharingan sebagai agama resmi itu sudah berlangsung lama, tetapi baru sekarang dikabulkan pemerintah. Sebelumnya pemerintah mengklasifikasikan Kaharingan menjadi agama Hindu dalam pencatatan data seperti KTP, akta kelahiran, ijazah, ataupun mengosongkan kolom agama dalam KTP masyarakat adat.

Menurut Ayal Kosal dengan keputusan ini tidak ada lagi diskriminasi yang dilakukan pemerintah dan tinggal bagaimana penerapannya di lapangan. ia menyebut agama adalah masalah keyakinan dan merupakan hak asasi manusia.

"Kebijakan sebelumnya yang tidak mengakui Kaharingan sebagai agama resmi mengakibatkan masyarakat Dayak tidak dapat menempuh pendidikan tinggi, bekerja di pemerintahan ataupun menjadi TNI-Polri, kecuali mereka bersedia pindah agama," keluhnya.

Baca juga : Penghayat Kepercayaan Dicantumkan di KTP

Kaharingan merupakan agama warisan nenek moyang suku Dayak di Kalimantan kini diakui pemerintah melalui putusan MK, Selasa (7/11). Di Kalsel tercatat ada sekitar 60.000 jiwa warga suku dayak yang sebagian besar bermukim di kawasan pegunungan Meratus.

Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Nurhalis Madjid, mengatakan dengan adanya putusan MK ini maka diskriminasi yang dilakukan pemerintah selama ini terhadap masyarakat adat dayak sudah teratasi.

"Semoga dengan keputusan ini mereka akan mendapatkan akses layanan publik lebih baik di semua sektor pembangunan. Kini mereka akan mendapatkan hak-hak yang sama dengan warga negara lain," tuturnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya