Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Perhubungan Provinsi Bangka Belitung mengajak Direktorat Lalu Lintas Polda Babel untuk menindak transportasi daring. Pasalnya keberadaan angkutan berbasis online tersebut tidak mendapatkan izin beroperasi di Babel.
Ajakan itu disampaikan Kepala Dinas perhubungan Babel Sarjulianto, belum lama ini.
Menurut Sarjulianto, transportasi berbasis aplikasi da-ring yang beroperasi di Babel masih ilegal lantaran belum mengantongi izin.
"Semua transportasi online di Babel masih ilegal karena belum ada izinnya," kata Sarju.
Sarju mengatakan pihaknya sudah memanggil beberapa transportasi online seperti Grab dan Go-Jek beberapa waktu lalu untuk mengurusi izin.
"Sudah kita telusuri dan panggil, katanya mereka mau mengurusi izin, tapi sampai sekarang belum," ujarnya.
Transportasi online, disebutkan dia, diberikan tenggat hingga November mendatang untuk mengurus izin. "Batas waktu untuk mengurus izin sampai November," jelas dia.
Pihaknya juga akan menggandeng direktorat lalu lintas untuk menertibkan keberadaan transportasi online ilegal ini. "Kita akan ajak mereka untuk melakukan tindakan," ucap Sarju.
Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Norul Hidayat mengaku, jika memang diminta untuk membantu penindakan, pihaknya siap melakukan.
"Kalau memang tidak berizin, jelas akan kita tindak," kata Norul.
Dari Banyumas, Forum Transportasi (Fortras) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), kembali melakukan demonstrasi, kemarin. Sasaran demo ialah sebuah kantor milik transportasi online agar menutup pelayanan ojek daring.
Ketua Fortras Banyumas Toni Kurniawan mengungkapkan bahwa mereka mendatangi kantor transportasi khususnya ojek online karena ternyata masih beroperasi. Padahal, kantornya sudah disegel.
Setelah didemo, pihak transportasi online yakni Go-Jek Purwokerto mengemasi barang-barang dan sepakat untuk tidak beroperasi.
"Kami hanya menutup kantor. Untuk aplikasi, itu merupakan kewenangan kantor pusat termasuk penghentian aktivitas sopir," kata Imam Lazuardi dari Go-Jek Purwokerto.
Kepala Dinas Perhubungan Banyumas Sugeng Hardoyo mengungkapkan bahwa aturan ojek online dan konvensional memang belum ada.
Namun, terkait dengan transportasi online roda empat, sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 26 Tahun 2017 yang bakal berlaku efektif pada 1 November mendatang.
"Saya kira dengan adanya aturan terbaru itu bisa menjadi penengah dan menjadi solusi perdamaian antara transportasi online dan konvensional," jelas dia.(RF/LD/N-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved