Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Pembakar Masjid Bireuen Dicari

Ardi Teristi
24/10/2017 10:16
Pembakar Masjid Bireuen Dicari
(MI/AMIRUDDIN ABDULLAH REUBEE)

PIMPINAN Pusat (PP) Muhammadiyah menempuh jalur hukum terkait dengan kasus pembakaran Masjid At-Taqwa, di Desa Soangso Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh. Sebelumnya, Selasa (17/10), terjadi pembakaran masjid yang merupakan milik warga Muhammadiyah tersebut oleh sekelompok orang tidak dikenal.

“Pihak kepolisian perlu melakukan penyelidikan dan pengusutan secara tuntas sampai menindak pelaku dan aktor intelektual sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, Dr Busyro Muqoddas, dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah di Yogyakarta, kemarin.

Busyro mengatakan salah satu penyebab pembakaran masjid tersebut ialah adanya fitnah Muhammadiyah di Aceh berpaham Wahabi yang tidak sesuai dengan paham Aswaja.

Istilah Wahabi sangat sensitif dan telah banyak menimbulkan konflik. Muhammadiyah tidak ada hubungannya dengan Wahabi. “Pembangunan masjid berasal dari dana swadaya warga Muhammadiyah, bukan dari Wahabi,” kata Busyro menegaskan.

Oleh karena itu, kata Busyro, Muhammadiyah mengimbau seluruh komponen kebangsaan agar tidak mudah memfitnah dan menuduh pihak lain yang tidak sesuai dengan paham keagamaan sebagai paham Wahabi yang dapat menyebabkan dan menjadi sumber konflik dalam masyarakat.

Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih, Tajdid, dan Tabligh, Yunahar Ilyas, menambahkan Muhammadiyah di seluruh Nusantara berpaham sama. Jadi, salah jika ada yang bilang Muhammadiyah di Aceh itu memiliki paham Wahabi.

“Keputusan tentang paham agama itu satu dan telah ditetapkan saat muktamar, jadi Muhammadiyah di mana-mana itu sama,” kata Yunahar.

Yunahar berharap, dalam beragama, wajar terjadi perbedaan pendapat. Muhammadiyah, kata dia, berharap perbedaan pendapat itu bisa diatasi dengan cara-cara yang elegan sesuai dengan ajaran-ajaran agama, yakni dengan cara dialog tanpa kekerasan.

Tunda sidang
Sidang lanjutan kasus penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial, anggota kelompok Saracen, Sri Rahayu Ningsih, di Pengadilan Negeri Cianjur, kemarin, ditunda. Penundaan disebabkan para saksi tidak bisa hadir karena alasan sakit dan tengah menjalankan tugas.

Pengacara Sri Rhayu dari Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Cianjur, Nadia Wikerahmawati, merasa kecewa. “Sidang kali ini diagendakan pemeriksaan saksi. Ada lima saksi dan semuanya berhalangan hadir. Memang cukup mengecewakan,” ujarnya saat ditemui setelah sidang.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erlinawati, mengatakan sidang kasus Saracen dengan terdakwa Sri Rahayu akan kembali digelar dengan agenda yang sama pada pekan depan, 1 November 2017. Terdakwa perkara Saracen, Sri Rahayu, menjalani sidang perdana pada Senin (16/10). Dalam surat dakwaan, Sri dituduh melakukan kejahatan melanggar Pasal 45 a ayat 1, juncto ayat 2 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. (BB/Ant/N-5)

[email protected]



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya