Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Budi Waseso Musnahkan 191 Kilogram Sabu

20/10/2017 09:10
Budi Waseso Musnahkan 191 Kilogram Sabu
(ANTARA/SEPTIANDA PERDANA)

PEMUSNAHAN barang bukti narkoba dilakukan serentak di sejumlah daerah, Kemarin. Selain di Kota Medan, yang dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Pol Budi Waseso, pemusnahan narkoba juga dilakukan Polres Simalungun, Sumatra Utara, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Di Medan, Polda Sumatra Utara memusnahkan 191 kilogram sabu. Barang bukti lain yang juga dihancurkan ialah 43.450 ekstasi dan 520 kilogram ganja.

“Barang bukti ini merupakan sitaan dari 7 kasus penanganan yang dilakukan BNN dan Polda Sumatra Utara, Agustus-September,” ujar Budi Waseso di depan Gubernur Sumatra Utara Tengku Erry Nuradi.

Kapolres Simalungun Ajun Komisaris Besar Marudut Liberty Panjaitan juga memimpin pemusnahan ratusan kilogram ganja di halaman kantor Polsek Balata. Barang bukti berasal dari dua kasus yang sudah berhasil diungkap.

“Dua pelaku yang ditangkap ialah Abdul Hamzah Sidabutar dengan barang bukti 124 kg ganja dan Pandapotan Siagian yang mengedarkan 36 kg ganja,” jelas Marudut.

Pemusnahan juga dilakukan Kejari Kabupaten Sukabumi. Selain narkoba juga dimusnahkan barang bukti kejahatan lain seperti uang palsu, senjata api, senjata tajam, obat-obatan, dan insang kering ikan pari.

“Total seluruh barang bukti yang dimusnahkan bernilai Rp1,5 miliar,” kata Kepala Kejari Sofyan Selle.

Kemarin, petugas juga melakukan penangkapan di sejumlah daerah. Di Pamekasan, Jawa Timur, Jumian, 40, warga Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, ditangkap setelah buron selama tiga tahun. Dia sudah masuk daftar pencarian orang sejak 2015 dalam kasus peredaran sabu.

Saat ditangkap, dari tangan Jumian juga disita 12,36 gram sabu. Dia tengah memasukkan sabu ke dalam sejumlah plastik kecil untuk dijual.

“Jumian mengaku mendapat pasokan sabu dari Sampang. Dalam penangkapan itu, kami sempat dihalang-halangi keluarga yang melempari anggota dengan batu,” ungkap Kapolres Pamekasan AKB Nowo Hadi Nugroho.

Di Nusa Tenggara Timur, Direktorat Reserse Narkoba Polda menangkap HA, 24, yang diduga pengedar ganja jaringan Jakarta-Kupang.

“Pelaku seorang residivis dan pernah ditangkap Polda Jawa Timur dalam kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Kombes Turman Siregar.

HA ditangkap setelah membeli tembakau gorilla (AB Fubinaca) seharga Rp500 ribu melalui toko daring di Jakarta. (PS/JH/BB/MG/PO/DG/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya