Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Kemenhub Terbitkan Peringatan Cuaca Ekstrem

Cahya Mulyana
27/9/2017 17:12
Kemenhub Terbitkan Peringatan Cuaca Ekstrem
(MI/Rommy Pujianto)

KEMENTERIAN Perhubungan mengingatkan adanya cuaca ekstrem yang akan terjadi dalam tujuh hari ke depan melalui Maklumat Pelayaran No 96/IX/Dn-17 tertanggal 25 September 2017.

Masyarakat diminta berhati-hati karena tinggi gelombang bisa mencapai 2,5 sampai 4 meter dan hujan lebat akan terjadi di beberapa wilayah.

"Berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi Kimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada 24 September 2017, diperkirakan hingga 30 September 2017, cuaca ekstrem dengan tinggi gelombang 2,5-4 meter dan hujan lebat akan terjadi di beberapa wilayah," ujar Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Marwansyah dalam keterangan pers, Rabu (27/9).

Menurutnya, maklumat telah ditandatangani dan ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Unit Penyelenggaran Pelabuhan (UPP), dan Kepala Pangkalan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia.

Ia menjelaskan, cuaca ekstrem dengan tinggi gelombang 2,5 sampai 4 meter dan hujan lebat akan terjadi di beberapa wilayah seperti di perairan laut Andaman, Kepulauan Mentawai, perairan Bengkulu, Pulau Enggano, perairan Barat Lampung, Selat Sunda bagian Selatan, perairan selatan Pulau Jawa, Bali, dan NTB.

Untuk itu, lanjut dia, para kepala UPT melakukan beberapa tindakan preventif. Pertama, melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari melalui portal BMKG untuk selanjutnya menyebarluaskan hasil pantauan kepada pengguna jasa dan menempelkannya di terminal penumpang.

"Bila kondisi cuaca membahayakan keselamatan, maka pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) agar ditunda hingga kondisi cuaca di wilayah yang akan dilayari benar-benar aman," ujarnya.

Kepada operator kapal khususnya nakhoda supaya melakukan pemantauan cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum berlayar untuk selanjutnya melaporkan kepada syahbandar guna mengajukan permohonan SPB. Nakhoda juga harus melaporkan kondisi cuaca minimal enam jam sekali dan melaporkan kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat dan dicatatkan dalam log book.

"Bila kapal mendadak menghadapi cuaca buruk, maka nakhoda segera melayari kapalnya ke tempat yang lebih aman dengan ketentuan kapal dalam kondisi siap digerakkan," imbuhnya.

Setelah berlindung, nakhoda kapal wajib melaporkan ke Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal dengan jelas. "Kepala SROP dan nakhoda kapal negara juga agar memantau dan menyebarluaskan kondisi cuaca dan bila terjadi kecelakaan maka harus segera berkoordinasi dengan Kepala Pangkalan," tutupnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya