Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBUAH motor ojek daring tertabrak kereta api di perlintasan Jalan Ayahanda, Medan, Senin (25/9). Akibatnya penumpang ojek tersebut tewas, sedangkan pengemudinya kritis.
Peristiwa itu terjadi berawal ketika pengemudi ojek motor dengan nomor polisi BK 3506 ACD itu nekat menerobos perlintasan saat kereta api hendak melintas.
Keduanya pun langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat dalam kondisi kritis. Namun nyawa penumpang yang diketahui bernama Evayanti Boru Lumban Gaol, warga Pulo Brayan Bengkel, Medan, tak tertolong. Adapun pengemudi ojek daring bernama Ahmad Sutopo, warga Jalan Alfaka Raya, Tanjung Mulia, hingga kini masih kritis.
Petugas kepolisian dari Polsek Medan Baru langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi sepeda motor. Dari lokasi, petugas juga menemukan belasan undangan pernikahan antara Eva Yanti Boru Lumbangaol dan Dohar Simanullang pada 7 Oktober 2017 mendatang.
Menurut Torang Parapat, saksi yang melihat kejadian tersebut, saat pengemudi ojek online membawa penumpangnya melintasi perlintasan kereta api yang tidak memiliki palang, sepeda motor yang dikendarainya mogok.
Sementara itu, baik pengemudi maupun penumpang ojek online, terlihat sibuk dengan gawai mereka sehingga teriakan warga yang memberikan peringatan dan suara klakson kereta api tidak dihiraukan sehingga mereka tertabrak. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved