Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Dewan Pimpinan Wilayah Parta NasDem Provinsi Bengkulu akan memberikan sanksi terhadap kadernya yang juga Ketua DPRD Kabupaten Lebong Teguh Raharjo Eko Purwoto. Raharjo diduga telah menampar seorang dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lebong, Bengkulu, pada Jumat (15/9) lantaran kesal.
Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Bengkulu Dedi Hermansyah mengatakan DPW NesDem Bengkulu tetap akan memberikan saksi terhadap kader partai yang melakukan kesalahan karena telah menampar seorang dokter, meskipun kedua pihak telah berdamai.
"Kedua belah pihak antara dokter dan Ketua DPRD Lebong sudah berdamai tapi sanksi tetap diberikan sehingga ke depan perbuatan seperti itu tidak terulang kembali," kata Dedi.
Peristiwa itu terjadi, lanjut dia, saat Teguh melakukan kunjungan untuk melihat fasilitas kesehatan di RSUD Kabupaten Lebong pada Jumat (15/9) lalu. Wakil rakyat itu menampar dokter setelah menerima laporan dari masyarakat soal pelayanan rumah sakit setempat yang dianggap buruk. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved