Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Geledah Rumah Wali Kota Batu, KPK Sita Alphard dan US$10.000

Achmad Zulfikar Fazli
18/9/2017 18:52
Geledah Rumah Wali Kota Batu, KPK Sita Alphard dan US$10.000
(Anggota Brimob bersenjata lengkap menjaga sekitar ruangan yang diperiksa tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang Walikota Batu di Balaikota Amongtani. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji untuk proyek pengadaan meubelair di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu tahun anggaran 2017. Sejumlah barang bukti disita saat penggeledahan.

Penggeledahan ini antara lain dilakukan di rumah dinas Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di Jalan Panglima Sudirman No 98, Sumberejo, Kota Batu; Balai Kota Among Tani atau Kantor Pemkot Batu di Jalan Panglima Sudirman No 507, Pesanggrahan, Kota Batu; dan rumah atau kantor PT Amarta di Jalan Brigjend Katamso No 48-50, Kota Malang milik Filipus Djap.

"Dari lokasi rumdin Wali Kota tim menyita mobil Alphard dan uang US$10.000 dalam pecahan US$100," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Senin (18/9).

Sementara itu, penyidik saat ini sedang berusaha menyita kamera pengintai atau CCTV di Hotel Amarta milik Filipus. Penyitaan untuk membuktikan adanya transaksi pemberian uang dari Filipus kepada Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu Eddi Setiawan.

Febri menambahkan, penggeledahan di Balai Kota Among Tani dan kantor PT Amarta kini masih berlangsung.

"Penggeledahan dilakukan secara serentak oleh tiga tim sejak pukul 12.00 WIB dan telah selesai untuk lokasi di rumah dinas. Dua lokasi lainnya masih berlangsung," kata dia.

Tim satgas KPK sebelumnya menangkap tangan Eddy Rumpoko, Eddi Setiawan dan Filipus di Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu (16/9). KPK menyita uang sebesar Rp200 juta yang diduga akan diberikan Filipus kepada Eddy Rumpoko dan uang sebesar Rp100 juta dari tangan Eddi Setiawan.

Uang itu diduga berkaitan dengan free atas proyek pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017. Total fee yang diterima Eddy Rumpoko dari proyek itu diduga sebesar Rp500 juta. Rinciannya, Rp200 juta dalam bentuk tunai dan Rp300 juta untuk pelunasan mobil Toyota Alphard.

Proyek ini sendiri bernilai Rp5,26 miliar dengan pemenang pengadaannya ialah PT Dailbana Prima, milik Filipus.

Atas tindakannya, Filipus sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (MTVN/X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya