Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Kertanegara, Kecamatan Karangploso, Malang, Jawa Timur, Jumat (25/8).
Kepala Jasa Raharja Cabang Jawa Timur Moh Evert Yulianto menyampaikan bahwa seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja. Sebagai informasi jumlah korban kecelakaan itu hingga saat ini ialah 20 orang, yaitu 5 orang meninggal dan 15 orang luka-luka.
Evert mengatakan pembayaran santunan Jasa Raharja sudah dilaksanakan dalam waktu kurang dari 24 jam kepada korban meninggal dunia yaitu pada hari Sabtu (26/8).
"Hal itu dapat terlaksana juga atas koordinasi yang baik khususnya dengan Kepolisian Resort Kota Malang," tutur Evert dalam keterangan pers, Minggu (27/8).

Penanggung Jawab Keuangan Jasa Raharja Malang Raya, Nurkolik, menambahkan, Jasa Raharja memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal masing-masing sebesar Rp50 juta.
"Bagi korban yang meninggal dunia, dalam waktu dekat ini kami akan beri santunan kepada ahli warisnya, suami atau istri yang menjadi ahli waris, per korban masing-masing akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta," katanya.
Persyaratan untuk mencairkan santunan Rp50 juta bagi ahli waris korban meninggal itu di antaranya menunjukkan beberapa bukti yang menyatakan adanya ikatan keluarga atau hubungan darah (keluarga), seperti kartu keluarga (KK), KTP, dan surat nikah. Untuk ahli waris anak cukup menunjukkan akta kelahiran dan KK.
Sementara itu untuk korban yang mengalami luka-luka serta dirawat di rumah sakit telah diberikan surat jaminan dari Jasa Raharja sehingga korban tidak terbebani biaya perawatan rumah sakit lagi sampai dengan maksimal Rp20 juta. (X-12)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved