Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
MAJELIS hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terdakwa kasus penipuan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (24/8).
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana penipuan," kata Ketua Majelis hakim, Basuki Wiyono di PN Kraksaan Probolinggo. Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian oleh tiga anggota majelis hakim menyebutkan salah satunya bahwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Terdakwa juga dinyatakan telah mendapatkan keuntungan dari tindak pidana yang dilakukannya tersebut dan dalam putusan ihwal terdakwa juga pernah menunjukkan kemampuan bagaimana menggandakan uang, sehingga korban Prayitno Supriadi tertarik untuk membayar mahar sebesar Rp800 juta.
Proses hukum kasus penipuan berkedok penggandaan uang yang dihadapi Dimas Kanjeng itu berdasarkan laporan korban atas nama Prayitno Supriadi yang merupakan warga Kabupaten Jember dengan kerugian sebesar Rp800 juta.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan empat tahun penjara terhadap terdakwa Dimas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan pada 15 Agustus 2017.
Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan sebanyak 150 personel polisi dibantu dengan anggota Koramil melakukan pengamanan di PN Kraksaan.
Sebelumnya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi juga terjerat kasus hukum lain yakni pembunuhan yang menimpa dua pengikutnya, Abdul Ghani dan Ismail Hidayah yang dinilai bakal membongkar praktek penipuan yang dijalankannya.
Dalam kasus pembunuhan, majelis hakim sudah menjatuhkan putusan 18 tahun penjara kepada terdakwa Dimas namun atas putusan tersebut terdakwa dan JPU sama-sama mengajukan banding.(Ant/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved