Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Ditentang Warga Adat, Petugas Akhirnya Tunda Eksekusi Kawasan Cagar Budaya Sunda Wiwitan

MICOM
24/8/2017 10:47
Ditentang Warga Adat, Petugas Akhirnya Tunda Eksekusi Kawasan Cagar Budaya Sunda Wiwitan
(Dok. MI)

RATUSAN warga adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan Cigugur melakukan aksi tidur di jalan untuk menghadang petugas yang akan mengeksekusi tanah di Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kamis pagi (24/8)

Aksi tidur di jalan yang sudah dilakukan sejak pukul 06.00 WIB pada akhirnya berhasil menghalau sejumlah petugas kepolisian dan alat berat yang akan digunakan untuk mengeksekusi bangunan dan lahan.

Bangunan yang akan dieksekusi hari ini adalah sebuah bangunan yang ditempati (bukan dimiliki) keluarga keturunan almarhum Kusnadi. Bangunan tersebut digunakan untuk menyimpan alat pusaka, antara lain gamelan pusaka, wayang kulit, golek, dan benda pusaka lainnya.

Keluarga keturunan Kusnadi yang menjaga, merawat sekaligus mengembangkan kebudayaan di Paseban Tri Panca Tunggal sejak lama.

"Bangunan, alat pusaka, dan juga keturunan keluarga Kusnadi berjasa bagi kebudayaan Sunda Wiwitan Cigugur. Merekalah yang rencananya akan dieksekusi pagi ini. Bangunan tersebut memiliki luas sekitar 190 meter," jelas koordinator aksi Okki Satrio.

Okki bersama ratusan warga adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan berharap negara masih ada untuk melindungi hukum dan masyarkat adat, dengan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan terkait eksekusi lahan hari ini.

Bangunan tersebut, sambung Okki, merupakn bangunan cagar budaya. Hal itu sesuai dengan SK Direktur Direktorat Sejarah dan Purbakala Direktorat Jendral Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan No 3632/C.1/DSP/1976.

Aksi Rratusan warga Sunda Wiwitan tersebut mendapat simpati dan solidaritas dari para penggiat sejarah, budaya, aktivis hak asasi manusia serta elemen masyarakat lainnya. Solidaritas tersebut sebagai wujud nyata kepedulian kepada masyarakat adat yang telah berabad-abad silam berkontribusi bagi peradaban nusantara.

"Kami berpendapat bahwa pelestarian kawasan cagar budaya merupakan salah satu bentuk konkrit dari upaya kita untuk tetap memelihara identitas kita sebagai bangsa yang beradab. Jadi, pelestarian kawasan cagar budaya juga merupakan upaya untuk tetap menjaga nilai-nilai budaya dan kebiasaan asli masyarakat kita," jelas Jeirry Sumampow perwakilan dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI).

Untuk itu mereka meminta pihak yang berwajib untuk membatalkan eksekusi sebab dikhawatirkan akan merusak nilai-nilai budaya yang terkandung didalamnya.

Para aktivis mendukung terus upaya untuk menyelamatkan kawasan cagar budaya sebagai bagian dari upaya untuk tetap memelihara identitas sebagai bangsa yang beradab. Mereka juga meminta pemerintah agar tetap konsisten dalam menjaga dan melindungi kawasan cagar budaya yang sudah ditetapkan selama ini.

Para aktivis juga menyerukan agar Presiden Joko Widodo dapat mengambil langkah strategis dalam menyelamatkan kawasan cagar budaya milik Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan untuk memberi rasa keadilan bagi masyarakat.

Terkait kasus tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Kuningan Willy Istianawati sebelumnya juga pernah menunda rencana eksekusi tanah adat di Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan hingga batas waktu yang tidak ditentukan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya