Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
BELASAN orang silih berganti mendatangi kantor Bank Mandiri Cabang Lembang di Jalan Grand Hotel Lembang Kabupaten Bandung Barat untuk mendapat
kejelasan soal pencairan dana United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo), Jumat, (18/8).
Sebagian dari mereka membawa Voucher Human Obligation (Surat Kuasa M1) karena dikira voucher tersebut bisa langsung digunakan untuk mencairkan dana di salah satu bank milik pemerintah tersebut.
Namun aksi sejumlah warga ini terhenti dan warga merasa tertipu, setelah mendapat penjelasan dari pihak keamanan bank didamping Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kecamatan Lembang bahwa pihak bank tidak bisa mencairkan dana yang dijanjikan UN Swissindo. Mereka pun akhirnya meninggalkan kantor Bank Mandiri.
Sampai pelayanan bank tutup pada Jumat sore, tercatat ada 12 orang yang telah mendatangi bank karena ingin mencoba mencairkan voucher tersebut.
Salah seorang korban penipuan UN Swissindo mengaku, maksud kedatangannya ke bank untuk mendapat kejelasan soal pencairan dana yang dijanjikan UN Swissindo.
"Ke sini mau membuka rekening baru, soalnya kemarin ada seseorang yang menjanjikan ke saya bahwa setelah buka rekening, hutang saya bisa lunas dan bahkan saya juga mendapat jaminan seumur hidup. Makanya ke sini itu, saya mau memastikan apa itu benar atau enggak," kata warga Desa Lembang yang tidak mau disebutkan namanya ketika ditemui di depan kantor Bank Mandiri Lembang.
Petugas yang berjaga di pintu bank menjelaskan dengan panjang lebar ke orang tersebut, bahwa tidak ada pencairan UN Swissindo di Bank Mandiri. Nama Bank mandiri dicatut oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Karena dikhawatirkan akan lebih banyak lagi korban yang mendatangi bank, sebuah spanduk pengumuman yang tertulis jika Bank Mandiri tidak pernah kerja sama dengan UN Swissindo, dan pihak bank juga tidak bertanggung jawab atas kerugian dengan aktifitas UN Swissindo, dipasang di depan pintu masuk bank.
"Tadinya, kalau memang ini benar, saya ga perlu lagi bekerja soalnya sudah ada jaminan dana senilai US$1.200 atau setara dengan Rp15,6 juta tiap bulan," tambah dia seusai mendapat penjelasan petugas.
Sebelumnya, pada Rabu (9/8) lalu belasan orang yang dipimpin seseorang bernama Soedira Darmansyah sudah mendatangi kantor Bank Mandiri terkait dijanjikannya bantuan dana dari UN Swissindo. Tetapi oleh pihak Bank Mandiri ditolak dengan alasan tidak ada dasarnya, sehingga terjadi perdebatan sengit antar kedua belah pihak.
Dua hari berselang, atau tepatnya Jumat (11/8) siang, belasan orang yang berbeda kembali mendatangi Bank Mandiri untuk bermaksud menuntut hal yang sama. Diperoleh informasi, pada Jumat ini ada rencana sekelompok warga yang jumlahnya sekitar 100 orang akan mendatangi Bank Mandiri untuk menarik dana UN Swissindo.
Kapolsek Lembang, Kompol Rahmat Lubis, berharap masyarakat untuk mewaspadai modus yang dilakukan pihak UN Swissindo. Sebab UN Swissindo berani mengeluarkan surat kuasa yang menjanjikan pelunasan kredit dan ajakan tidak membayar utang ke perbankan, perusahaan pembiayaan, maupun jasa keuangan lainnya.
"Adanya berita yang menyebutkan akan ada pencairan dana dari voucher yang disebar orang atau kelompok tidak bertanggung jawab mulai 17 Agustus 2017 dan seterusnya di beberapa bank yang ditunjuk UN Swisindo adalah kegiatan ilegal, dan tidak memiliki izin dari otoritas keuangan yang berwenang," tuturnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat yang terlanjur menerima atau membeli voucher M1, agar tidak percaya untuk mencairkan ke Bank Mandiri. Karena apa yang dijanjikan UN Swissindo itu tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit atau pembiayaan yang berlaku di perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Sejauh ini, dia menyatakan, belum ada satu pun korban penipuan UN Swissindo yang sudah melapor polisi. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pihaknya telah menempatkan anggota untuk berjaga di Kantor Bank Mandiri Cabang Lembang.
"Kepada pihak yang merasa dirugikan, agar melakukan upaya hukum ke kepolisian" jelasnya.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved