Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Tak Bayar Jaminan Reklamasi 425 Perusahaan Ditutup

Denny S
11/8/2017 10:03
Tak Bayar Jaminan Reklamasi 425 Perusahaan Ditutup
(Bekas areal tambang batu bara yang belum direklamasi dilihat dari udara di wilayah Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Kalimantan Tengah---ANTARA/Kasriadi)

PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan menutup sementara kegiatan 425 perusahaan tambang batu bara di wilayah tersebut karena tidak menjalankan kewajiban membayar dana jaminan reklamasi.

Dana jaminan reklamasi yang terkumpul dari ratusan perusahaan tambang di Kalsel sebesar Rp109 miliar dan US$564.000, jauh di bawah nilai seharusnya.

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, Jumat (11/8), menegaskan pihaknya berdasarkan kewenangan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral telah memperketat penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

"Perusahaan harus melengkapi sejumlah persyaratan. Kita menginginkan semua perusahaan pertambangan batu bara memenuhi kewajiban membayar dana jaminan reklamasi termasuk membuat analasis mengenai dampak lingkungan (Amdal)," tegasnya.

Kebijakan itu dikatakan gubernur sebagai jawaban atas banyaknya protes dan desakan dari kalangan mahasiswa dan organisasi lingkungan terkait pengawasan pemerintah terhadap pertambangan batu bara, karena masih banyak perusahaan yang tidak melakukan kewajiban reklamasi terhadap lahan pascapertambangan.

Kepala Bidang Minerba, pada Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Kelik Isharwanto mengatakan, pada 2017 ini dari ratusan perusahaan yang sudah dinyatakan clear and clean (CnC), baru 48 perusahaan yang melengkapi persyaratan IUP.

Jumlah IUP yang diterbitkan kabupaten sebanyak 856 dan telah dinyatakan CnC sebanyak 646. Namun dari 646 perusahaan pertambangan tersebut, sebanyak 425 perusahaan tidak membayar jaminan reklamasi dan terpaksa ditutup sementara oleh Pemprov Kalsel.

"Kita hentikan sementara operasi 425 perusahaan pertambangan batubara yang tidak membayar jaminan reklamasi," ujarnya.

Hingga kini dana jaminan reklamasi yang terkumpul dari perusahaan tambang di Kalsel sebesar Rp109 miliar ditambah US$564.000 dolar. Dana tersebut tidak mencukupi untuk mereklamasi bekas lahan pertambangan batu bara yang diperkirakan membutuhkan dana Rp110 juta tiap hektare. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya