Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Kejati NTB Kembalikan Berkas Perkara Bupati Dompu

Antara
10/8/2017 14:29
Kejati NTB Kembalikan Berkas Perkara Bupati Dompu
(Ist)

KEJAKSAAN Tinggi Nusa Tenggara Barat kembali mengembalikan berkas perkara Bupati Dompu H Bambang M Yasin ke penyidik kepolisian dan minta materinya untuk disempurnakan dan didalami.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan, di Mataram, Kamis (10/8) menjelaskan berkasnya dikembalikan karena jaksa peneliti melihat masih ada materi perkara yang perlu disempurnakan lagi.

"Tidak ada penambahan, hanya yang kemarin itu perlu pendalaman, ada yang harus disempurnakan, makanya dikembalikan lagi," kata Dedi Irawan. Berkas perkaranya, kata dia, telah dikembalikan pada Rabu (9/8), lengkap dengan petunjuk yang diberikan Jaksa Peneliti Kejati NTB.

Bupati Dompu H Bambang Yasin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam tahap perekrutan CPNS kategori dua (K2) Pemkab Dompu pada tahun 2014.

Namun dalam perkara ini, peran Bupati Dompu hanya diduga sebagai pihak yang membantu melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu sesuai yang disangkakan dalam berkas perkaranya, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 56 KUHP.

"Jadi perannya dalam perkara ini diduga yang membantu melakukan, itu sesuai dengan sangkaan Pasal 56 KUHP," ujarnya. Karena itu, penanganan perkara ini patut diduga masih berlanjut dan mengarah pada tersangka utama yang akan bertanggungjawab telah meloloskan
134 dari 390 CPNS yang sebelumnya dinyatakan tidak lulus dalam tahap verifikasi.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya