Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Warga Taiwan Pemasok Sabu Divonis Seumur Hidup

Hendri Kremer
09/8/2017 16:11
Warga Taiwan Pemasok Sabu Divonis Seumur Hidup
(Ilustrasi)

HUNG Cheng Ning, warga negara Taiwan pemasok sabu dari Taiwan ke Indonesia dalam lukisan Bunda Maria yang ditangkap Polresta Barelang beberapa waktu yang lalu, di jatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Sidang perkara Narkotika Janis Sabu tersebut dipimpin oleh Endi Nurendra Sebagai Ketua Majelis Hakim, Renni Pitua Ambarita, Muhammad Candra Sebagai Anggota dan Jaksa Penuntut umum (JPU), Ahmad Puadi, SH dan Samuel SH.

"Terdakwa terbukti melanggar Undang Undang Narkotika Pasal 114 ayat 2 memiliki narkotika jenis bukan tanaman, sehingga hakim menimbang memutuskan terdakwa harus dihukum seumur hidup" kata Endi Nurendra, Rabu (9/8).

Sebelumnya jaksa penuntut umum Ahmad Puadi dan Samuel Menuntut terdakwa Hung Cheng Ning alias Toni Lie dihukum mati karena secara sah memiliki narkotika jenis sabu dalam lukisan Bunda Maria berdoa. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya