Headline

Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.

Miliki 85 Kg Sabu, Hasan Divonis Mati di PN Medan

Puji Santoso
09/8/2017 15:28
Miliki 85 Kg Sabu, Hasan Divonis Mati di PN Medan
(Ilustrasi)

TERDAKWA M Rizal alias Hasan tertunduk lesu, setelah mendengar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap dirinya. Hasan bersama dua rekannya dinyatakan bersalah atas kepemilikan 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi.

"Menyatakan bersalah terhadap terdakwa Rizal alias Hasan dengan melakukan mufakat jahat dengan memiliki sabu seberat 85 kilogram dan 50 ribu pil ekstasi dengan hukuman mati," tegas Majelis Hakim diketuai Morgan Simanjuntak di hadapan para terdakwa di ruang Kartika di PN Medan, Rabu (9/8).

Sementara dua rekannya, yakni terdakwa M Safa dan Julpriatin lolos dari hukuman mati. Pasalnya, Majelis Hakim menghukum terdakwa Safa dengan hukuman 20 tahun penjara. "Terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara," tandas Majelis Hakim.

Sedangkan, terdakwa Julpriatin dihukum penjara seumur hidup. "Tidak ada hal bisa meringankan ketiga terdakwa. Hal yang memberatkan terdakwa jumlah barang bukti yang besar dan tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas narkoba di Indonesia," ujar Morgan Simanjuntak.

Dalam nota putusan majelis hakim, ketiga terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 131 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atas putusan tersebut, ketiga terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan banding. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Vonis hukuman mati tersebut, lebih tinggi dari tuntutan JPU, K Sinaga. Untuk M Rizal alias Asan dituntut seumur hidup. Sementara itu, M Safa dituntut 6 tahun penjara. Sedangkan, Julpriatin dituntut seumur hidup.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di kawasan Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) pada tanggal 26 Oktober 2016. Ketiga terdakwa langsung diciduk petugas antinarkotika itu, saat mengendari mobil Nissan X-Trail.

Ketika dilakukan pemeriksaan, ketiga terdakwa sedang mengangkut 8 jerigen berisi 85 kilogram sabu-sabu dan 50 ribu butir ekstasi. Ketiga terdakwa yang diringkus mengaku sabu-sabu dan ekstasi itu milik Akong, warga Tanjung Balai. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya