Headline
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Presiden sebut dampak perang nuklir lintas batas dan jangka panjang.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat mencatat sekitar 1,6 juta hektare lahan gambut di provinsi tersebut rawan terbakar pada musim kemarau ini.
"Lahan gambut seluas 1,6 juta hektare tersebut, tersebar di 174 desa yang ada di 14 kabupaten/kota di Kalbar," kata Kepala BPBD Kalbar TTA Nyarong di Pontianak, Rabu (9/8).
Ia menjelaskan dari luas itu, Pemerintah Provinsi Kalbar melalui pihak ketiga sudah memetakan sebanyak 174 desa yang berlahan gambut, dan berpotensi tinggi terjadi kebakaran jika tiba musim kemarau.
Melihat potensi kebakaran hutan dan lahan tersebut, pihaknya mendorong selain satuan tugas (satgas) operasi udara, patroli petugas pemadam darat, semua pihak juga harus meningkatkan kesiagaan guna mencegah dan menanggulangi musibah tahunan tersebut.
"Surat tugas itu akan ditandatangani langsung oleh Pangdam XII/Tangungpura untuk anggota TNI, Kapolda untuk Polri, Manggala Agni untuk anggotanya, gubernur, bupati, dan wali kota dalam menugaskan kelompok masyarakat yang daerahnya berpotensi karhutla," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Kalbar Cornelis mengatakan pihaknya optimistis bisa meminimalisasi kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalbar. "Terkait pembakaran hutan dan lahan tersebut, saya yakin, dengan kesiapsiagaan petugas dan masyarakat di lapangan, tahun ini kasus pembakaran hutan dan lahan relatif berkurang dibanding tahun 2015 lalu," katanya.
Menurut Cornelis, terkait masalah karhutla yang mengakibatkan asap, memang sering terjadi antara Juli sampai September, di mana pada Agustus yang paling banyak terjadi pembakaran lahan, yang dilakukan petani untuk membuka ladang.
"Namun, harus diketahui, jika masyarakat membakar lahan, asap dan apinya tidak akan lama. Tapi, untuk karhutla, jelas itu yang akan terjadi sangat lama," tuturnya.
Untuk mengantisipasi karhutla di Kalbar, Pemprov Kalbar juga sudah mengimbau setiap perusahaan perkebunan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar atau mereka harus siap untuk dicabut izin usahanya, jika sampai terbukti membakar lahan.(OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved