Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Tidak Bayar Jamrek, 60 IUP Perusahaan Tambang Dicabut

Syahrul Karim
08/8/2017 15:34
Tidak Bayar Jamrek, 60 IUP Perusahaan Tambang Dicabut
(ANTARA)

PEMPROV Kalimantan Timur mengambil langkah tegas dengan menghentikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap 60 perusahaan batu bara yang mengabaikan kewajiban membayar Jaminan Reklamasi (Jamrek) ke pemerintah.

Dari 60 perusahaan tersebut terbanyak di Samarinda 27, Kutai Kartanegara 21, Paser 4, Penajam Paser Utara 4, Kutai Barat 3, dan Berau 1 perusahaan.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim Amrullah membenarkan ada 60 perusahaan belum melunasi Jamrek dengan sanksi berupa penyetopan usaha.

"Sebenarnya bukan hanya 60 perusahaan, bisa saja bertambah lagi. Masih ada sejumlah perusahaan telah disurati agar menghentikan produksinya karena lalai membayar Jamrek. Nanti kami cek lagi datanya," katanya Selasa 8/8

Ia mengatakan Pemprov Kaltim berjanji akan mencabut IUP perusahaan tambang bermasalah. Total IUP di Kaltim mencapai 1.404 izin.

Dari jumlah itu sebanyak 826 izin dengan luasan 2,48 juta hektare berpotensi dicabut. Paling banyak berada di Samarinda dengan 63 IUP dan Kukar 625 IUP. Untuk kasus penertiban ini, Samarinda daerah pertama yang menjadi sasaran setelah itu Kukar.

Wakil Walikota Samarinda Nuysirwan Ismail mengatakan meski sektor tambang batu bara ditangani Pemprov Kaltim, namun ia menyatakan mendukung keputusan Pemprov atas sanksi digulirkan kepada perusahaan yang enggan mentaati peraturan.

"Kami mendukung agar tidak ada lagi aktivitas perusahaan berpotensi merusak lingkungan," ujarnya.

Ia pun mengakui kegagalan mendapat Adipura salah satunya akibat lubang bekas tambang yang menewaskan beberapa anak di Samarinda. Ini bentuk komitmen Pemkot Samarinda turut andil mengawasi dari tingkat RT hingga kecamatan dan juga Organisasi Perangkat Daerah terkait.

"Penilaian kota tercoreng, karena masih ada lubang tambang bermasalah. Saya sudah instruksikan ke DLH, Dishub, PUPR, camat, lurah dan warga agar melapor kepada Distamben Kaltim jika ditemui ada perusahaan terkena sanksi masih produksi," urainya.

Terpisah Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Nasional (Jatamnas), Merah Johansyah mengtakan pencabutan IUP perusahaan batu bara non Clean and Clear (CnC) dinilai isapan jempol. Apalagi, wacana pencabutan IUP non CnC sudah digemborkan April lalu namun belum ada kepastian IUP perusahaan dicabut.

"Justru provinsi lain sudah lebih dulu menertibkan IUP. Contoh, Sumsel 100 dicabut, Sulteng dari 300 IUP 200 sudah dicabut, bahkan Provinsi baru, Kaltara sudah selangkah lebih maju, penghentian sementara. Nah, Kaltim sampai sekarang belum ada kan yang dicabut," ujar Merah.

Pencabutan IUP telah diatur dalam Permen ESDM 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Mineral dan Batu bara. Dimana bagi IUP non CnC bisa dicabut gubernur melalui mekanisme UU 23/2014 tentang Pemda. "Nah apalagi. Tidak ada lagi tafsir lain mencabut. Kalau tidak, berarti sengaja diperlambat," tukasnya.

Sehingga menjadi wajar kata Dia molornya penertiban IUP rawan dijadikan tawar-menawar politik. Saat ini momen pilkada, para kandidat mau maju, bisa jadi dananya dari sana.

"Mereka biarkan ini terus berlangsung karena membangun negosiasi. Untuk itu, Jatamnas tegas mendesak Pemprov mencabut IUP non CnC dan tidak dijadikan alat tawar menawar politik," ujarnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya